Di Terbitkan Oleh :
(PT. MEDIA PELITA INDONESIA)
SK. Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia RI.Nomer AHU – 041193.Ah.01.30 TAHUN 2022
Daftar Perseroan Nomor AHU – 041193.AH.01.30 TAHUN 2022
NPWP : 61.198.518.5-434.000
N I B : 3009220006129
Rekening BRI : PT.MEDIA PELITA INDONESIA (0807-01-082505-537)
Rekening BJB : PT.MEDIA PELITA INDONESIA (0141836897100)
PPBR ) Sertifikat Standar : 30092200061290001
( KBLI ) : 58130 – Penerbitan Surat Kabar, Jurnal dan Buletin atau Majalah
( KBLI ) : 63122 – Portal Web Dan / Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
( KBLI ) : 63912 – Aktivitas kantor Berita oleh Swasta
( KBLI ) : 63122 – Jasa Televisi Protokol Internet ( IPTV )
NOTARIS
JIHAN KHOIRINI, S.H.,M.Kn
No: AHU – 00849.AH.02.01.Th.2021
Pendiri Gardapelitanews.com
Tatang.Sutendi.S.Pd.,S.H
M.Dadang.Furkon.S.H.,MH
Anwar Setiawan
Pimpinan Perusahaan GPN
Tatang.Sutendi.S.Pd.,S.H
No.Sertifikat PJC BNSP : 081/PJ01/9/24
Pimpinan Umum GPN
DR. HM. Arifin, M.Pd
Dewan Komisaris GPN
Dadang.Furkon.S.H.,M.H
Dewan Pembina Gardapelitanews
Mayor .Inf.TNI Teddy Indra Wijaya, S.Tr.Han., M.Si.
Komjen Pol Agus Andrianto.,S.H.,M.H
Komjen. Pol. Dr.Syahar Diantono.M.Si
Komjen. Pol. Drs. Agung Setya Imam Effendi, S.H., M.Si.
Kombes Pol Haris Aksara,
Kombes Pol Sukria Gaos
Kombes. Pol.Tony Surya Saputra, S.I.K., M.H.
AKBP. Pol. Suharna.SH
(Purn). Irjen Pol. Iskandar Hasan
(Purn).TNI,. Yoyo.Suharno
TNI. Rudy Hendar. SH
Agus Abdullah, S. Ag
Penasehat Hukum Gardapelitanews
JIHAN KHOIRINI, S.H.,M.Kn
Ujang.Kustara.S.H.,M.H
Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.
Adv. Zuhari, S.H., CFIP.,
H. Djamuir A.T, S.H, CHM
Dr.Ali. Suage, S.H.,M.M, P.H.d
Tri DJulianta.HB. S.H.
Memed.MB.,S.H
Nurul Mila.S.Pd.,S.H
Advokat / Pengacara Gardapelitanews
Ujang.Kustara.S.H.,M.H
Dr.Ali. Suage, S.H.,M.M.
Adv.Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.
Adv. Zuhari, S.H., CFIP.
Dewan Redaksi Gardapelitanews
Badru Kurniawan (Boy)
Rusman Hidayat ( Bey )
Sembilan Bintang & Partner Law Office
Alamat : Jl. Achmad Adnawijaya No.43, RT.01/RW.16, Tegal Gundil, Kec.Bogor Utara,Kota Bogor.Kode pos 16152 Jawa Barat
Adv. Zuhari, S. H.,CFIP & Partner Law Office
Alamat :jl. Komplek griya salak endah blok C4 no.03 RT.03/10 Desa. Cinangka. Kec. Ciampea Kab. Bogor.
Pemimpin Redaksi Gardapelitanews
Tatang. Sutendi.S.Pd.
No. Sertifikat PJC BNSP : 081/PJ01/9/24
Wakil Pemimpin Redaksi
Ujang Saepudin
Redaktur Pelaksana
Adam.Maulana
Sudirlam
Staff Redaksi
Andriansyah
Bendahara Gardapelitanews
Hesti Apriyasi.
M. Azka. Dinata
Sekretaris Gardapelitanews
Teddy Permanadinata.S.E
No.Sertifikat PJC.BNSP :068/PJO1/9/24
Humas Gardapelitanews
Ade Maryadi, S.IP
jacky Rivandi satia
Desain Grafis – IT HEAD OFFICE
Anwar setiawan
Ade Awaludin
Kordinator Liputan
Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indenpendent
Forum Pers Indenpendent Indonesia (FPII)
Paguyuban Journalist CICAGO
Satgas Investigasi GPN
Yopi
Kabiro kabupaten.Sukabumi
Mencari
Kabiro Kota Sukabumi
Mencari
Kabiro kabupaten Cianjur
————
Kabiro Provinsi Bandung
Azis
Kabiro kabupaten Garut
Desi Rahmawati
Kabiro Kota Tasikmalaya
Usep Rapi Safari
Kabiro Kabupaten.Tasikmalaya
Acep Abdul Rohman
Kordinator wartawan Bogor Raya
Acep Awaludin (Egy)
Kabiro Bogor Selatan
………………………..
Kabiro Bogor Barat
Mencari
Kabiro Bogor Utara
Endang
Kabiro Bogor Timur
Hendri
Kabiro Bogor Tengah
Yuyun Wahyuni
Kabiro Bekasi Raya
Moch.Ceppy.Sumantri PW.
No. Sertifikat PC BNSP : 081/PJ01/9/24
Kabiro Kabupaten Karawang
Warsam
Kabiro Kabupaten Purwakarta
JOHAN
Kaperwil Jakarta
Wawan Kurniawan
Kaperwil Provinsi Lebak Banten
Anton
Kabiro Kabupaten Tangerang
Deny Samuel
Kabiro Kabupaten Serang
Cecep Sumitra
Kaperwil Provinsi Jawa Timur
A.Rendra Tama
Kabiro Kabupaten Ngawi
Aris Bintarto
Kaperwil Provinsi NTB
Hairul Anwar
Kabiro Kalimantan Barat
Mencari
Kaperwil Sulawesi Selatan
Eko Priyo Nugroho
Kaperwil Sumatera Barat
Mencari
Kabiro Sumatera Utara
Brito Sentiasa Manik
Kaperwil Provinsi Papua
Armando Mute
Kabiro Lampung Selatan
Robby Riyanto
Kabiro Kabupaten.Blitar
Bidin Susanto
Kaperwil Provinsi Bangka Belitung
Jerry wiguna
Kabiro Provinsi Riau Kota Dumai
M.Zeroi ( Kabiro )
NO Sertifikat: PJC BNSP :059/PJOI/9/24
Bayu Saputra ( Waka Biro 1 )
NO Sertifikat: PJC BNSP : 065/PJOI/9/24
Suyoto ( Waka Biro 2 )
No. Sertifikat: PJC BNSP : 062/PJOI/9/24
Desmita ( Jurnalis )
No. Sertifikat: PJC BNSP :042/PJOI/9/24
Isma Rinda maryana(Jurnalis)
No. sertifikat PJC BNSP : 043/PJOI/9/24
Kaperwil Provinsi NTT
Martin
PENANGGUNG JAWAB
(PT.MEDIA PELITA INDONESIA)
Kontak Red@ksi : 085692533156
Email : gardapelitanews@gmail.com
Web : www.gardapelitanews.com
Media Nasional Cetak & Online
GARDA PELITA NEWS.COM keterangan
Wartawan Media Nasional Gardapelitanews.com di Legalitasi Dengan Id Card dan SURAT TUGAS Serta Namanya tercantum di BOX REDAKSI
Dan Apabila ada yang mengaku atau Mengatas Namakan Wartawan Media Gardapelitanews.com tanpa Id Card dan Surat Tugas serta namanya tidak ada didalam BOX REDAKSI maka segala tindakannya bukan tanggung jawab Redaksi Gardapelitanews.com, Bila Bertindak di luar kode etik jurnalis, itu bukan tanggung jawab kami, segera laporkan kepihak berwajib.
Diperhatikan!!!!!
Segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan KTA dan surat tugas yang menimbulkan proses hukum. Diluar tanggung jawab redaksi dan Perusahaan
☆ PERLU DI KETAHUI ☆
” Bahwa Wartawan, Jurnalis Di lindungi oleh Pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Mengatur tentang ancaman pidana yaitu ” Setiap Orang Yang Melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal ( 4 ) ayat ( 2 ) di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp. 500.000.000-, ( Lima Ratus Juta Rupiah) “
☆ KODE ETIK JURNALIS ☆
● Pasal 1 : Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
● Pasal 2 : wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
● Pasal 3 : wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
● Pasal 4 : wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
● Pasal 5 : wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
● Pasal 6 : wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
● Pasal 7 : wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
● Pasal 8 : wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
● Pasal 9 : wartawan I menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
● Pasal 10 : wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
● Pasal 11 : wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.