November 16, 2024

Desa Seuneubok Saboh Kecamatan Pante Bidari, Kepala Desanya M. Nasir IB Diduga Kebal Hukum

Aceh Timur ][ gardapelitanews.com — Negara Republik Indonesia mengatur, dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Maka dibutuhkan kinerja dari Aparat Penegak Hukum dan BPK aceh timur untuk menidak lanjuti setiap ada informasi dan laporan dari mitra mau pun masyarakat terkait adanya Praktek Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) agar terwujudnya Negara yang bersih dari korupsi sebagai integritas Negara.

Maka diharapkan kepada Pihak Polres Aceh Timur dan Kejari Aceh Timur beserta pihak inspektorat Aceh Timur supaya menindak lanjuti persoalan Anggaran Desa Seunebok Saboeh pasalnya sudah 15 kali diberitakan dari tahun 2021 belum ada tindak lanjut sampai saat ini.

Miris Desa Seuneubok Saboh Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur, Kepala Desa M. Nasir IB Diduga Kebal hukum Ujar Saipul selaku masyarakat di desa seuneubok M. Nasir IB kepala Desanya itu Ternyata Sagat Kebal Hukum,

Pasalnya, Desa Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur, Maraknya terjadi penyelewengan anggaran dana desa dari tahun 2021 desa seuneubok saboh belum tersentuh (APH) kata Saipul.

Saipul juga menjelaskan terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Desa M.Nasir. bukan hanya penyelengan anggaran dana desa, saja M.Nasir’ juga diduga kuat terkait ia menjadi mafia tanah di desanya sendiri

puluhan hektar tanah milik desa seuneubok saboh di perjualbelikan olehnya dengan modus nya itu kepada masyarakat’ tanah tersebut bukan tanah desa Seuneumbok Saboh, kata M. Nasir IB,

Pada tahun 2012, tanah tersebut jelas jelas tanah milik desa seuneubok saboh, semenjak (M.Nasir) terpilih menjadi kepala desa di seuneubok saboh, tanah yang milik desa tersebut hilang tampa pengetahuan masyarakat jelas Saipul,

(M. Nasir IB) pertama jadi kepala desa di seuneubok saboh itu pada tahun 2013,lalu sampai sekarang 2023, Tanah milik desa seuneubok saboh tersebut itu hilang dan menjadi milik desa lain pada tahun 2017 lalu

Terkait tanah milik desa hilang ini timbul kecurigaan masyarakat terhadap M. Nasir IB, kepala desa seuneubok saboh bahwa telah melakukan mar’ap” pada saat melakukan penyerobotan terhadap tanah milik desa seuneubok saboh,

tanah desa seuneubok saboh hilang dengan cara ia bekerja sama dengan kepala desa lain, tak hanya itu, Kepala desa Seuneubok Saboh juga Diduga kuat telah berkerja sama untuk memperjual belikan tanah milik desa atau kepala desa melakukan pemindahan, hak masyarakat seuneubok saboh,

Seperti hak hak milik tanah warganya sudah menjadi milik orang lain alias menyerobot tanah warga. Hal ini diduga kuat kepala desa M.Nasir Ib telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya’ senagai kepala desa

kekuasaannya di beritakan oleh masyarakat kepada M. Nasir IB sebagai kepala desa untuk meningkatkan pemberdayaan kemakmuran masyarakat di desa, bukan untuk berprilaku jahat terhadap masyarakat di desa seuneubok saboh ujar Saipul

pidana ini sagat berlaku juga bagi orang orang yang memberi saran dan bantuan dengan cara apapun untuk melakukan perbuatan jahat dalam menyerobotan tanah milik desa dia sendiri itu tanpa izin dari pihak masyarakat desa seuneubok saboh atas tanah tersebut yang milik desa

Ini bisa dipidanakan, kepala desa yang memberikan saran dan bantuan cara untuk melakukan penyerobotan tanah, masyarakat, sementara itu tanah tersebut milik desa seuneubok saboh, kepala desa dapat dijerat dan dipidanakan. Juga

tertara dalam (Perpu) peraturan pemerintah peganti undang undang no. 51/1960, berkata, kepala desa tersebut bisa dijerat dengan ancaman pidana penjara berdasarkan undang undang.no 424 (KUHP)

Kepala Desa adalah merupakan orang yang bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan desa. ternyata perbuatan yang dia lakukan itu perbuatan penyerobotan tanah milik desa yang dilakukan maka kepala desa tersebut M. Nasir IB dapat dijerat dan dikenakan (Pasal) 424 (KUHP) pidana yang berbunyi,

Tulis Saifuddin Ismail Alias Saipul Jurnalis Aceh Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.