Akibat Terhirup Uap BBM, Seorang Balita Nagan Raya Meninggal Dunia
Nagan Raya ] Gardapelitanews.com – Seorang Balita di Gampong Karang Anyar Kabupaten Nagan Raya,meninggal dunia diduga akibat terhirup uap BBM jenis pertalite,yang bocor dari tempat penyimpanannya
Syafiqah yang masih berusia 2 tahun itu,merupakan putri dari pasangan Suherman dan Musbandia.Akibat terhirup uap pertalite tersebut,Syafiqah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Puskesmas Alue Bilie.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM sabtu (15/10/2022) menjelaskan,kejadian meninggalnya balita itu,berawal dari ayahnya Suherman membeli BBM jenis pertalite sebanyak 60 liter di SPBU Gunong Cut,untuk dijual di pertamininya.
Setiba dirumahnya itu,BBM pertalite tersebut disimpan dikamar kosong,yang jaraknya mencapai 5 meter dari ruangan tamunya.
Tepat pada pukul 20.30 wib jum’at malam,suami istri dan balita itu tidur diruangan tamu sambil nonton televisi.Namun pada pukul 02.30 wib,Suryaningsih kakak dari ibu balita itu,mencium aroma pertalite yang menyengat.
Masih kata AKP Machfud,SH,MM setelah mencium bau tersebut,Suryaningsih menuju ke ruang tamu untuk membangunkan kakaknya itu.Namun ketika melihat ketiganya telah mengeluarkan buih didalam mulut,dia lansung berteriak meminta tolong kepada warga lainnya.
Dengan teriakan tersebut,warga langsung membawa pasangan suami istri dan balita itu ke Puskesmas Alue Bilie.Setiba di Puskemas itu,balita Syafiqah tidak bernyawa lagi.Sedangkan kedua orang tuanya itu,tepat pukul 04.50 terpaksa dilarikan ke RSUD-SIM untuk mendapatkan perawatan secara intensif.
AKP Machfud,SH,MM juga menyebutkan,setelah dilakukan perawatan di RSUD-SIM,pasangan suami istri itu pada pukul 09.30 wib diperbolehkan pulang,selain kondisi sudah membaik,juga untuk melihat proses pemakaman putrinya itu di TPU Gampong tersebut,ungkapnya.
Atas kejadian tersebut,Kasat Reskrim AKP Machfud terjun langsung ke lokasi kejadian,untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan tim inafis Polres Nagan Raya.Sedangkan di tubuh almarhumah Syafiqah tidak ditemukan tanda atau bekas penganiayaan.
Selanjutnya pihak Polres Nagan Raya,meminta kepada pihak pertamina dan Disperindagkop,untuk mensosialisasikan kepada penjual BBM tentang SOP,serta syarat lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,pungkasnya.
Kontributor : CI / GPN