Diduga Proyek Jembatan Jati Pulo Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Lebak ][ Gardapelitanews.com – perkumpulan LSM Trisula Bakti Nusantara lapor kejaksaan agung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah Proyek APBD Provinsi Banten.
Asep Supriatna Sekjen Perkumpulan Trisula Bakti Nusantara dalam keterangannya, tengah serius melaporkan dugaan korupsi anggaran pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten ke Kejaksaan Agung.
Laporan tersebut menyusul, belum adanya tindak lanjut laporan di wilayah Provinsi banten, beberapa kegiatan pembangunan yang di tenggarai terjadi dugaan penyimpangan yang berpotensi mengandung kerugiaan anggaran negara.
Salah satu fokus laporan yang diadukan yaitu adanya temuan kejanggalan dan dugaan penyimpangan dalam kegiatan proyek pembangunan jembatan jati pulo di desa cakung kecamatan binuang kabupaten serang, dengan nilai anggaran 15 miliar dengan sumber dana APBD provinsi banten tahun anggaran 2022.
Dalam laporannya, asep mengatakan adanya kejanggalan dalam pemberian waktu perpanjangan masa pekerjaan oleh dinas terkait kepada pelaksana proyek, yang mana waktu perpanjangan telah diberikan selama 50 hari setelah masa kontrak berakhir. Namun kemudian setelah diberikan perpanjangan waktu sebagaimana perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Fakta dilapangan, setelah mendapatkan adendum selama 50 hari kontraktor belum juga menyelesaikan pekerjaan dan menunjukan progres yang signifikan, sehingga akibatkan jembatan yang dibutuhkan masyarat tak kunjung selesai.
Terlebih yang kami soroti adalah target capaian keberhasilan dari penggunaan anggaran sebagai mana target keberhasilan anggaran sebagaimana tertuang dalam DPA organisasi perangkat daerah. Yang mana anggaran yang dikeluarkan harus relevan dengan target capaian keberhasilan sebagai output anggaran yang terserap.
Dalam hal, administrasi perencanaan proyek ini pun kami mencurigai ada kejanggalan lain sehingga proyek berjalan tidak sesuai target kualitas dan waktu yang telah direncanakan. Akibatnya jembatan tak kunjung bisa dimanfaatkan fungsinya oleh publik.(tri)