Warga Desa Sukaluyu Menolak Keras Rencana Pemagaran Yang Akan Dilakukan Oleh PT.PMC
Bogor ][ Gardapelitanews.com – Warga Desa Sukaluyu Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor Menolak Keras Dengan Adanya Rencana Pemagaran Yang Akan Dilakukan Oleh PT.Prima Mustika Candra (PMC),Senin (27/02/23)
“Dengan berdasarkan surat garap dan penguasahaan lahan warga sangat menolak keras dengan perencanaan pemagaran lahan yang berada di desa Sukaluyu kecamatan Tamansari kabupaten Bogor.
Sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang Agraria no 9 tahun 1999 pasal 4 ayat 1 : sebelum mangajukan permohonan hak.pemohon harus menguasai tahan yang dimohon dibuktikan dengan data yuridis dan data pisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Gandi selaku penggarap tanah yang berada didesa Sukaluyu menyatakan saat di wawancara oleh awak media,”kami sebagai warga desa Sukaluyu yang mewakili warga RW 11 dan RW 12 dengan ini sangat menolak keras dengan adanya rencana pemagaran yang diduga ingin menguasai lahan kami oleh PT.prima mustika Candra (PMC) Karna setelah PTPN XI melepaskan dan tidak mengusai pisik, sehingga menjadi lahan tidur barulah kami mengusai pisik lahan tersebut dari turun temurun sampai saat ini.
Teddy pun selaku perwakilan dari warga Sukaluyu menyatakan,” Sesuai dengan undang-undang AGRARIA yang berlaku di Republik kesatuan Indonesia terkait rencana pemagaran lahan yang akan dilakuka oleh PT.PMC Intinya sangat menolak keras.”jelas Teddy. (Jami/Lucy/Red)