November 16, 2024

Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Yang Viral di Media Sosial Dibekuk Team Delta ROTR Polresta Manado Kurang Dari 24 jam

Manado ][ gardapelitanews.com – Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan lima orang pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) yang viral di media Sosial pada Rabu (22/2/2023).

Diketahui pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Banjer Lingkungan VII Kecamatan Tikala Kota Manado adalah lima orang laki-laki, masing -masing berinisial FK (18), warga Singkil, WH (19), warga Karangria Kecamatan Tuminting, RP (22), warga Tuminting, RL (18), warga Sumompo dan AP (19), warga Singkil.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melaui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.

” Tim Delta ROTR Polresta Manado mengamankan lima pelaku tersebut setelah menerima laporan dari media Sosial hingga mengetahui indentitas para pelaku tersebut langsung diamankan di Kediamannya masing-masing,” ujar Kompol Sungeng Wahyudi Santoso.

Adapun kejadian itu terjadi di Hari Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 03.30 wita, pada saat korban Muhammad Reza yang sedang berada di lantai dua rumahnya mendengar para pelaku yang sedang pesta miras (minuman keras) di depan rumahnya, dan membuat keributan dengan cara menggeber sepeda motor mereka, Korban yang merasa terganggu langsung menegur para pelaku dari lantai dua rumahnya.

Namun teguran korban tidak diterima oleh para pelaku hingga para pelaku langsung menyerang korban dengan cara masuk ke dalam rumah dan naik ke lantai dua.

Pelaku melakukan menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam dan mengenai tangan korban, mendapati serangan tersebut korban langsung menyelamatkan diri dengan cara melompat dari teras lantai dua rumahnya untuk menyelematkan dirinya.

Akibat kejadian tersebut korban menderita luka tikaman di bagian tangan kanannya dan langsung membuat Laporan Polisi di Mako Polresta Manado.

“Saat ini Kelima Pelaku Sudah kami amankan di Mako Polresta Manado berserta dengan barang bukti 1 (satu) bilah pisau jenis badik dengan panjang kurang lebih 60 cm untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

 

Reporter : Sofyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.