Ferdinand Hutahaean Desak Polri Tangkap Pemilik Akun @DokterTifa
Jakarta | Gardapelitanews.com – Beberapa hari terakhir ini media social dan ruang berita publik dihebohkan oleh isu tentang tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi. Sebagaimana terpantau dimedia social dan pemberitaan media nasional, ada sekelompok orang yang sepertinya sangat berniat untuk menyebar isu mendiskreditkan Presiden Jokowi dengan tuduhan ijazah palsu. Seolah Presiden Jokowi tidak pernah kulian di Universitas Gajah Mada dan seolah Universitas Gajah Mada menerbitkan ijazah palsu untuk Jokowi. Bahkan ada pihak yang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan terkait ijazah Presiden Jokowi.
Atas peristiwa tersebut, Polri tadi malam melalui rilis media menyatakan menjadikan 2 orang tersangka atas dugaan penistaan agama terkait dengan tuduhan ijazah palsu presiden Jokowi, yaitu BT dan SN alias GN. Mengapa demikian, karena adanya video yang beredar di media social kedua tersangka menggunakan Kitab Suci dan Agama tertentu untuk seolah – olah membenarkan tuduhan fitnahnya terkait ijazah palsu presiden Jokowi.
Atas hal ini, Ferdinand Hutahaean, Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring menyatakan agar semua pihak yang terkait dengan penyebaran ijazah palsu presiden Jokowi supaya ditangkap dan diproses hukum. Tidak cukup hanya BT dan SN alias GN yang diproses hukum, tapi semua pihak yang terlibat menyebar luaskan isu ijazah palsu ini supaya ditangkap. “Saya mendesak Polri agar menangkap semua pihak yang menyebar isu hoax ijazah palsu Jokowi. Mereka harus dihukum dengan UU ITE tentang penyebaran informasi hoax yang mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat.” Ucap Ferdinand Hutahaean.
Dari pantau di media social terutama laman twitter memang terlihat ada beberapa akun yang tampak sangat aktif menyebar isu tentang ijazah palsu Jokowi ini, salah satunya akun @DokterTifa. Atas hal ini Ferdinand Hutahaean menyatakan bahwa pemilik akun tersebut sudah layak untuk dijadikan tersangka dan ditahan dengan tuduhan sebagaimana diatur dalam UU ITE. “Ini selain penyebaran informasi hoax atau bohong, juga masuk delik pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi dan juga terhadap Lembaga Pendidikan UGM serta kepada Lembaga-lembaga negara yang sudah berkali-kali meluluskan Jokowi dalam syarat administrasi dan identitas dalam urusan pemerintahan dan kenegaraan.” Ucap Ferdinand Hutahaean
“Selain ini pencemaran nama baik terhadap Lembaga negara, terhadap UGM dan terhadap Presiden Jokowi, penyebaran informasi hoax ini juga secara tidak langsung bisa membunuh logika nalar sehat berpikir masyarakat. Maka itu para pelaku khususnya pemilik akun @DokterTifa harus segera dijadikan tersangka dan ditangkap.” ujar Ferdinand Hutahaean menutup pernyataannya kepada media.
Reporter : DD