Ungkap Kasus Mega Korupsi, Kasi Pidsus Kejari Rencana Akan Dimutasi, Berbagai Dukungan Mengalir Dari Elemen Masyarakat.
Sukabumi ][ gardapelitanews.com – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, dikabarkan dimutasi usai membongkar kasus Mega Korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif Dinas Kesehatan tahun 2016.
Kabar kepindahan kasi pidsus ini, beredar luas setelah ia sukses membongkar kasus yang merugikan keuangan negara hingga 37 milyar rupiah. Sejauh ini, pihak Kejari sudah menetapkan tiga orang tersangka dan sudah menjadi tahanan Kejari untuk dua puluh hari kedepan.
Mendengar informasi ini, Ketua DPC Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, Ade Zaelani SH bersama anggotanya memasang spanduk di pagar Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak pada Selasa (14/02/2023) Sore. Dalam spanduk yang dipasang tersebut tertulis ‘Kami keluarga besar Baladhika Adhyaksa Nusantara.’ Selamat bertugas ‘Jaksa Ratno’ kami ucapakan terima kasih atas dedikasi dan ketegasannya dalam mengungkapkan dugaan korupsi SPK fiktif bank BJB di Kabupaten Sukabumi.
“Bander ini, sengaja kami pasang untuk memberi dukungan moral. Saya melihat hanya sebagai prestasi. Apalagi, institusi kejaksaan yang sudah mampu mengungkap kasus besar di tahun 2023 ini, dibawah kepemimpinan Pak Siju yang sangat akuntable dan cepat dalam merespon aduan dari masyarakat. Apalagi, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Ade, Selasa (14/02).
Untuk itu, LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara yang merupakan LSM Pelapdu kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang menelan kerugian mencapai sekitar Rp37 Miliyar tersebut, patung diacungi jempol. Karena, di zaman Ranto menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, ia bisa mengungkap kasus yang besar. Yaitu kasus SPK Fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang ditahun-tahun sebelumnya sempat menjadi polemik yang susah diungkap. “Namun, karena pengalaman yang mumpuni dari beliau, akhirnya beliau mampu mengungkap kasus tersebut dengan cara tegas sampai kemarin ada penetapan 3 tersangka,” tandasnya.
Pihaknya menambahkan, setelah nanti Ratno akan meninggalkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan pindah ke tempat baru, diharapkan ia bisa selalu menegakan keadilan dimana pun dan bisa bekerja sesuai dengan tufoksinya. Bukan hanya itu, keberhasilan pengungkapan SPK fiktif ini, bisa didengar Jaksa Agung dan bisa mempromosikan Ratno ketingkat yang lebih tinggi. “Karena hari ini sedang menjabat sebagai kasi Pidsus saja, sudah menuai prestasi. Apalagi, kedepannya ketika dingkat lagi ke struktur yang lebih tinggi, pasti menuai prestasi yang gemilang. Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kedepannya, akan terus berkolaborasi dan bermitra dengan LSM Baladhika Adhyaksa dan masyarakat di Kabupaten Sukabumi, dalam membuat eksistensi dalam mencegah tindak pidana korupsi,” bebernya.
Sementara itu, ketika wartawan dari Radar Sukabumi hendak minta statmen terkait pemasangan bander dan informasi rencana pemindahan tugas ke daerah luar Sukabumi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, enggan memberikan komentar apapun. “Nggak a. Maaf gak bisa ngasih statmen buat berita,” singkat Ranto.
Reporter : Hilman