November 15, 2024

Ingin Tau Buntut persidangan pasca Demonstrasi Sejumlah Kelompok Masyarakat Adat di PT Huma Indah Mekar (HIM) Tulang Bawang Barat,Ini Penjelasannya..

Tulang Bawang Barat, Lampung ][ gardapelitanews.com –  Buntut persidangan pasca demonstrasi sejumlah kelompok masyarakat adat di PT Huma Indah Mekar (HIM) Tulang Bawang Barat (TBB) pada 2 Maret 2022 lalu kini memasuki babak baru.

Sabirin (39), salah satu peserta aksi yang menjadi terdakwa atas laporan penganiayaan akhirnya divonis lepas, setelah hakim mengungkap fakta dalam persidangan. Sabirin yang didampingi dua pengacaranya sukses menyajikan fakta sebenarnya atas pembelaan dirinya dalam aksi demontrasi tersebut.

Koordinator pengacara terdakwa, Dede Setiawan menjelaskan terdakwa Birin alias Sabirin yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) TB dengan hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara akhirnya divonis lepas.

“Terdakwa dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan pasal 351 Ayat (1) KUHP, akhirnya divonis lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Menggala berdasarkan Putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada kari Kamis tanggal 2 Februari 2023,” kemarin,” terang Dede kepada awak media, Jum’at (3/2/2023).

Pengacara dari Kantor Hukum Lembaga Advokasi Siwo Migo tersebut juga mengungkapkan amar putusan yang disampaikan hakim atas terdakwa Birin alias Sabirin.

“Hakim menyatakan terdakwa Birin alias Sabirin bin Rusdi telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum, akan tetapi terdapat pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang merupakan alasan pemaaf,” ujarnya.

“Kemudian, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Lalu memulihkan hak-hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Selanjutnya menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan saksi Asmuni bin Basri, terdakwa sabirin dan saksi Jevial bin Jumantoro,” imbuhnya.

Selain itu, Dede Setiawan juga menerangkan bahwa hasil putusan hakim terkait biaya perkara yang dibebankan kepada negara. Majelis Hakim berpandangan, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum yakni melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dan diancam berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Akan tetapi terdapat pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau Noodweer Exces yang merupakan alasan pemaaf berdasarkan pasal 49 Ayat (2) KUHP. Sehingga majelis hakim mengabulkan nota pembelaan atau Pledoi tim penasehat hukum terdakwa untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, pengacara terdakwa Bambang Irawan juga menerangkan hasil putusan pengadilan negeri Menggala. Ia menerangkan hak-hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dalam putusan yang diucapkan oleh ketua majelis hakim dalam perkara tersebut harus dipulihkan.

“Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan kepada saksi korban yang menyebabkan saksi korban mengalami luka pada bagian hidung, namun majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan suatu pembalaan terpaksa yang melampaui batas atau Noodweer Exces dan merupakan alasan pemaaf yang mana perbuataan penganiayaan yang dahulu dilakukan kepada diri terdakwa sehingga menyebabkan terdakwa mengalami kegoncangan jiwa yang hebat, oleh karenanya perbuatan terdakwa dimaafkan menurut hukum,” jelasnya.

Bambang juga mengungkapkan bahwa terdakwa yang merupakan warga RT 001 RW 001, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten TBB tersebut diputus berdasarkan pertimbangan majelis hakim tentang pembelaan terpaksa.

“Menurut Pasal 49 Ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas,yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.” ungkapnya saat menyampaikan putusan hakim.

“Kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada yang mulia Majelis Hakim dan mengapresiasi keputusannya, karena telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan, dan mengabulkan pledoi. Hal ini adalah bukti nyata bahwa penegakkan hukum di Indonesia tidak tebang pilih sehingga masyarakat kecil juga bisa mendapatkan keadilan,” imbuhnya.(Red/Tama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.