Sukabumi ][ Gardapelitanews.com –  Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
menggelar gerakan pemasangan tanda batas Tanah di seluruh Indonesia, dengan mengambil tema acara”Pasang patok, Anti Cekcok, Anti caplok” yang bertempat Aula Kantor Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.Jumat (03/02/23).

Dalam gelar acara tersebut, turut hadir Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Drs.H, Iyon Somantri,M.Si, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, B.wijanarko,A.Ptnh,MM, serta di hadiri Forkopincam Kecamatan Cibadak, Cicurug, Parungkuda, beberapa perwakilan Desa dan Masyarakat, yang ada di Wilayah Kecamatan tersebut, untuk sekaligus membagikan Sertifikat tanah Kepada Masyarakat, yang telah mendaftarkan kepemilikan tanah sebelumnya.

Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Drs.H.Iyos Somantri, Msi, mengungkapkan kepada Awak Media Garda Pelita News,
“Ya hari ini saya mewakili Pak Bupati dalam rangka “Gema Patas” gerakan Masyarakat pemasangan tanda batas tanah di Desa Sekarwangi tingkat Kabupaten Sukabumi, sesuai dengan arahan Kepala Kantor ATR/BPN dilaksanakan di sini, termasuk salah satu lokasi Proses pendaftaran tanah untuk pertama kali (PTSL).

Lanjut mengungkap”Ada tiga Kecamatan Cibadak, Cicurug, dan Cikembar yang ada program PTSL tahun ini, dengan harapan tentunya 16 desa dari 3 Kecamatan ini, Warga Masyarakatnya Bisa Memiliki sertifikat dengan batas-batas yang telah ditetapkan, dengan gerakan hari ini Tentunya yang 3 Kecamatan ini serempak melaksanakan pemasangan batas yang akan langsung dikawal di Monitoring oleh Pak Camat masing-masing, Jadi kurang lebih 1600 bidang yang hari ini dilakukan pemasangan patok. Pungkas Wabub

Hal senada diungkap oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, B.wijanarko,A.Ptnh,MM,
“Ya pada hari ini kita menggelar gerakan pemasangan tanda batas Tanah di seluruh Indonesia, yang pada hari ini kita gelar di Desa Sekarwangi, pemasangan patok itu kewajiban Masyarakat yang memiliki tanah sebetulnya, contoh tanda batas seperti dari paralon, bisa dari besi, bisa dari kayu yang kuat, diberi cat merah sebagai tanda supaya gampang terlihat, panjangnya 50 cm,ditanam di batas bidang tanah masing-masing Masyarakat serta menjaga tanda batasnya agar tidak dicabut, digeser dan dirusak oleh orang lain”.

Lanjut menambahkan ,”Target Rp1.100.000 perkiraan bidang tanah bersertifikat dikabupaten Sukabumi, sementara baru bersertifikat sekitar 560.000 jadi masih ada 500.000 bidang tanah yang belum bersertifikat, nah ini memang pekerjaan besar yang harus dikolaborasikan, perlu anggaran, perlu kerjasama yang baik antar stakeholder Pemerintah Kabupaten, Kementerian ATR/ BPN, khususnya kantor pertahanan Kabupaten Sukabumi, dan forkopimda, untuk tidak hanya dari sisi pelaksanaannya, tapi juga terkait dengan penganggaran, mungkin perlu kita dorong Dan Kita upayakan sumber-sumber anggaran lain, entah itu dari dana Desa atau dari perusahaan-perusahaan berbadan hukum yang ada di Kabupaten Sukabumi. Pungkasnya

 

Reporter. Iki

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *