Terkait Pelaporan Oknum Angota Polres Sumenep Kini Sampai Pada Tahapan Pemangilan Saksi
Sumenep ][ Gardapelitanews.com – Terkait pelaporan salah satu Oknum Angota Polres Sumenep yang viral beberapa bulan yang lalu terkait “oknum bertato”, yang telah dilaporkan oleh angota Lidik Hukum Dan HAM Moh. Sy.Maulana kini sampai pada tahapan pemangilan saksi pada Rabu, (18/01/2023) kemarin.
Moh. Sy. Maulana yang mana dirinya masih salah satu angota Lidik Hukum Dan HAM juga sebagai pelapor diminta untuk menghadap ke kantor Sippropam Polres Sumenep pada hari Rabu Tanggal 18 Januari 2023 sekiranya pukul 14.11 WIB untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara pelanggaran disiplin anggota Polri tentang tidak mentaati perundang – undangan yang berlaku. Kamis, (19/01/2023).
Sebagaimana dimaksud pada pasal 3 huruf (G) dan pasal 4 huruf (F) PP RI nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang dilakukan oleh terduga pelanggar Brigadir Andi Hakim NRP 84020049 jabatan Banit Sikkum Polres Sumenep.
Sebelumnya dirinya telah menerima SP2HP dari Polda Jawa Timur pertangal 30 Desember 2022 dengan nomor B/13743/SP2HP/XII/RES.1.24/2022/Bidpropam atas rujukan laporan Polisi Nomor : LP/84-A/XI/2022/Supbidprovos, 8 November 2022, Serta Surat Perintah pemeriksaan nomor : Sprin. Riksa/55/XI/RES.1.24/2022, tangal 9 November 2022.
Yang berisikan pemberitahuan kepada pelapor bahwa terkait perkara pelanggaran disiplin anggota Polri berupa telah memiliki tato di bagian tubuhnya yang diduga dilakukan oleh Brigadir Andi Hakim NRP 84020049 jabatan Banit Sikum Polres Sumenep yang telah dilaporkan sebagaimana Dumas Melalui aplikasi Propam Presisi tangal 12 September 2022.
Saat di koonfirmasi terkait tindakan polri terhadap oknum bertato tersebut Kepada Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, SH beliau menyampaikan
“Kalau sudah dilakukan sidang kode etik itu merupakan tindakan tegas Polri”. jawabnya.
Moh. Sy. Maulana saat di tanya terkait pelaporan tersebut, “tak lain adalah untuk mengembalikan kepercayaan publik. Terhadap instansi kepolisian pada umumnya dan supaya hal ini tidak menjadi contoh bagi anggota yang lain”. Jawabnya
Secara terpisah A.Effendi.SH selaku Ketua Umum Lidik Hukum dan HAM menjelaskan, “Bahwa sebagai PNS Polri sangat tidak pantas mengenakan tato di tubuhnya dan pastinya akan mengundang kontroversi serta penilaian negatif dikalangan masyarakat sehingga dirinya berharap kejadian ini untuk tidak terulang kembali dan yang bersangkutan menyadari atas perbuatannya.hal ini juga bertujuan agar nama baik instansi kepolisian tidak tercoreng oleh oknum”. Tutupnya saat di koonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Red)