Ketua Litbang YLBH-LMRRI Surati Pertamina Terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi Dan LPG Di Kapuas Hulu.
Pontianak,Kalbar ][ Gardapelitanews.com – Terkait Kelangkaan Minyak BBM Subsidi Yang Ada di Kalimantan barat khususnya di daerah-daerah yang notebanenya minyak BBM Subsidi tersebut di peruntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.,”ujarnya
Dalam kesempatan tersebut ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI (Bambang Iswanto,A.Md) mengatakan pada media bahwa Kelangkaan dan kurangnya pasokan minyak yang ada di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di karena beberapa faktor Selain faktor konsumsi yang meningkat, penimbunan yang dilakukan oleh beberapa oknum tak bertanggung jawab juga turut menjadi biang kerok BBM jenis ini menjadi langka,”ujarnya.
“Ketua Litbang YLBH-LMRRI Bambang Iswanto,A.Md) menyebutkan bahwa dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk Solar subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
“Bambang meminta kepada Pertamina mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pertamina harus menindak tegas apa bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Dalam waktu dekat ini dia akan menyurati dan melaporkan terkait penyalahgunaan BBM Subsidi, pangkalan LPG, maupun pangkalan mobil tanki Milik Seorang pengusaha minyak H.Kalwng yang diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi didalam penyaluran serta melanggar aturan dan undang-undang migas “akan kami Surati Pertamina pusat terkait hal ini,kami tidak main-main semua data ada pada kami tinggal tunggu waktu.”tegasnya.
“Sepanjang tahun 2022 sudah banyak yang diungkap oleh kepolisian Polda Kalbar, seperti penggunaan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk membeli solar di SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara ilegal,” ungkapnya.
“Lebih jauh, Bambang berharap Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran Solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan kerja sama atau mitra.
“Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi dan menyampaikan keluhan seputar produk dan layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135. Adapun apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, dapat melapor ke kepolisian terdekat,” tutup Bambang.( Red Jen’s )