November 16, 2024

Terkait Kasus Dugaan Ijasah Palsu,Yang Menyeret Nama Oknum Kepala Desa Iksan Latugo&Arjun Salawali,Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Angkat Bicara

Luwuk ][ Gardapelitanews.com – Dugaan Pemalsuan ijazah Paket-B oleh oknum Kades terlantik asal Desa Minangandala inisial IL sudah dipolisikan dan barang bukti berupah ijazah sudah dikantongi pihak penyidik Polres Banggai.

Ijazah tersebut diduga di scan dari ijazah milik Muhamat Uloli dan diduga kuat telah digunakan oleh oknum Kepala Desa Minangandala yang baru saja dilantik Pada Tgl 08/12/2022.

Warga Desa Minangandala Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai selaku pelapor meminta agar pihak Polres Banggai segera memberi kejelasan atas penangan kasus tersebut.

Pelapor meminta harus Tegas dan Serius menangani Kasus pemalsuan ijasah oleh oknum Kades (IL) tersebut.

Pasalnya, dugaan pemalsuan ijazah Paket B milik Muhamat Uloli, oleh oknum Kepala Desa (IL) yang Terlantik asal Desa Andala Kecamatan Masama, sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Banggai maka dari itu diminta agar pihak Polres Banggai menindak tegas.

“Tangkap dan Penjarakan Oknum pengguna ijazah palsu, jangan SK Bupati dijadikan tameng untuk lepas dari jeratan hukum”, ucapnya

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa oknum kepala Desa Andala Yang Terlantik Pada tgl 08/12/2022 diduga kuat Menggunakan Ijasah Paket B Milik Muhamat Uloli ,yang di Beli oleh kepala Desa Minangandala1,5 juta dari Arjun Salawali,

Menurut sumber yang terpercaya Mengatakan,pada media ini kamis 16/12/2022 bahwa,oknum Arjun Salawali Pernah di Periksa di Polres Bangkep,terkait Kasus Yang sama Yaitu Menjual Ijasah Paket B,Hal Ini Menjadi Makin Penasaran pada media ini,kemudian Media ini Mengkonfirmasi Kepada Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep.yang saat ini sudah menjabat Kapolsek Bunta,Hal ini diakui oleh Kapolsek Bunta,iya saya pernah periksa Si Arjun tersebut,tanyakan saja ke Arjunnya,Saya pernah Periksa dia itu terkait ijasah palsu juga yang dijualnya Kepada salah satu Balon di Bangkep,ucap Mantan Kasat Reskrim Bangkep

Muhamat Uloli selalu Pemilik Ijasah yang Asli,Mengatakan bahwa dirinya sudah mendatangi Dinas Pendidikan,guna mengecek Kebenaran Nama Iksan Latugo,apakah benar Nama tersebut terdaftar dalam program Ujian Paket-B pada saat bersama dirinya, betapa Kagetnya setelah di cek ternyata nama Iksan Latugo tidak terdaftar dalam Nama Peserta,baik itu tahap pertama maupun tahap kedua,sedangkan Di Tahap Kedua Itu hanya melanjutkan yang tidak Lulus di tahap 1 maka di Lanjutkan ke Tahap 2,menurut Muhamat Uloli,di tahap 2 itu bukan menerima peserta baru tetapi nama nama di tahap 1 yang tidak Lulus itu juga yang di Masukkan ke Tahap 2,ucap Muhamat Uloli,

Hal ini Patut diduga Oknum Arjun Salawali Adalah dalang dari pemalsuan ijazah paket B selama ini yang banyak bermasalah di Kabupaten Banggai dibutikannya dengan Kejadian Kepala Desa Andala yang Terlantik saat ini,Bahkan Kepala Desa Minangandala yang terlantik saat ini,
mencalonkan diri sebagai Calon BPDpun status kepemilikan ijazah paket-B yang bukan miliknya tak terdeteksi, baik oleh panitia pil-BPD maupun pihak lain hingga akhir masa jabatannya.

Pada Pilkades serentak gelombang pertama Kabupaten Banggai tahun 2022, ijazah Paket-B miliknya kembali dijadikan alat bantu dalam meloloskan dirinya di bursa Calon Kades Andala periode 2022-2028 dan untuk pertama kali Oknum (IL) mencalonkan diri sebagai kades sekaligus berhasil mengungguli pesaingnya usai penghitungan suara pada 2/12/2022.

Namun kali ini, penyamaran ijazahnya terciduk setelah dua rekan kandidat lainnya (R) dan (D) mengadukan permasalahan dugaan ijazah palsu ke Tim P2H Kabupaten Banggai namun ditolakdan dari Tim P2H,dikarenakan Tim P2H tidak menangani kasus pidana,maka dari itu penuntut melaporkan ke Pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Banggai.

Tim investigasi media ini mendapati aduan dari warga Desa Minangandala yang mengatakan kalau ijazah paket B milik oknum inisial Iksan Latugo di duga Palsu.Dan setelah ditelusuri Oleh Pimpinan Redaksi Berantastipikor.com bersama Muhamat Uloli Pemilik Ijasah tersebut,ternyata benar ada dugaan palsu karena ada keganjilan dari ijazah Paket-B milik oknum Iksan Latugo,yang mana secara kasat mata terlihat jelas ada nama penanggung jawab dalam hal ini pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai yang kala itu dipimpin Samsurizal Poma disertai tanda tangan dan NIP Kepala Dinas.

Setelah diteliti, terlihat ada keganjilan Ijazah Paket-B milik (IL), antara lain ; tanpa Stempel Dinas Pendidikan. Keganjilan berikutnya, ada kesamaan nomor Peserta pada ijazah Paket B milik orang lain atas nama (Muhamat Uloli) yakni sama-sama bernomor peserta “B-12-18-05-002-003-6”. kemudian Keganjilan Berikutnya Berkaitan dengan bentuk Tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan.

Merasa Penasaran, Pimpinan Redaksi Media Berantastipikor.com bersama Muhamat Uloli selalu Pemilik Ijasah lalu mengecek Barcode yang ada di Ijazah milik Iksan Latugo tersebut, namun betapa kagetnya setelah di Kroscek Barcode, sesuai dengan Nomor Serinya, bukan Nama Oknum Kepala Desa Yang Terlantik Saat ini, yang muncul justru Nama Muhamat Uloli.

Kepala Desa Minangandala yang terpilih dan Terlantik saat ini menyampaikan secara terbuka bahwa ijazah Paket-B miliknya di peroleh dari oknum di Dinas Pendidikan sebut saja (Arjun Salawali) yang mana saat itu, proses pembuatan ijazah hanya memakan waktu satu hari dengan biaya pembuatan dibandrol Rp 1,5 juta (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Arjun Salawali, saat itu diketahui selaku pengelola PKBM di Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai dengan nama kelompok belajar *Mengkudu* beralamat di Maahas (sekarang wil. Kec. Luwuk Selatan-red).

Saat ini oknum yang diduga pembuat ijazah palsu milik Iksan Latugo,sebut saja Arjun Salawali berstatus ASN dan berprofesi sebagai guru disebuah sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai yang mana setelah ditelusuri bekerja sebagai guru di SDN Unjulan.

Tak puas dengan informasi yang diterima, tim media ini lalu mendalaminya dan diperoleh informasi baru bahwa Surat Keterangan Nilai Ujian Paket-B milik kepala Desa Terlantik inisial IL juga diduga dipalsukan. Hal ini karena pemilik surat keterangan yang berisi transkrip nilai ujian Paket-B sesuai data Barcode tersebut bukan IL melainkan seseorang yang berjenis kelamin perempuan inisial (AN).

Mantan Kadis Pendidikan Samsurizal Poma, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui ijazah paket B milik oknum kepala Desa Terlantik Iksan Latugo bahkan dirinya mengaku tidak pernah menanda tangani ijazah Paket B tersebut.

Saat di konfirmasi Kepala Dinas PMD melalui Pesan Whaatshapnya mengatakan bahwa, “Aturan tetap dilantik, sesuai keputusan Tim P2H bahwa tetap dilantik dan mengenai dugaan ijazah palsu sedang berproses dikepolisian, pihak pemda menunggu apa hasilnya. Kalau dinyatakan bersalah dan sudah inkrah, maka akan diberhentikan sesuai aturan demikian pak”,tulis Kepala Dinas PMD Amin Djumail.

Menteri Dalam Negeri,(Mendagri) Tito Karnavian,Saat Di Mintai Tanggapan Melalui Pesan Whatsaapnya Mengatakan Bahwa Yang seharusnya Ketua PKBM yang Di Periksa.terkait dengan adanya dugaan kuat Ijasah milik orang lain diScan,ada kemungkinan bukan hanya itu kejadiannya,mungkin masih banyak lagi,Sedangkan Kepala Desa Yang Membeli Ijasah itu Lain Lagi Ceritanya,tulisnya

Diketahui bahwa sebelumnya (1/12/2022) melalui media ini, pelapor (DD) menyampaikan kalau kasus temuan penggunaan ijazah Palsu tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Banggai, dan berharap ada tindakan tegas, terhadap Oknum Kepala Desa Terlantik yang diduga kuat adalah pelaku pemalsuan ijazah paket B tersebut, mengingat alat bukti sudah cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka bahkan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut berkomplot dengan pelaku harus ditindaki juga agar kedepannya tidak terulang lagi dengan kasus yang sama,

“Kasus itu sudah dilaporkan ke pihak Polres Banggai dan saya berharap ada tindakan tegas terhadap pelaku mengingat alat bukti sudah cukup untuk menjerat pelaku dengan pasal pidana pemalsuan dokumen bahkan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut berkomplot dengan pelaku”, tegasnya.

Diketahui bahwa diluar Pasal Pidana KHUP, Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres melalui Kasat Reskrim Polres Banggai saat dikonfirmasi media ini Senin (12/12/2022) terkait tindak lanjut penanganan laporan kasus dugaan pemalsuan ijazah paket-B tersebut hanya menjawab dengan singkat dengan mengatakan, *proses tetap berjalan*, ucap Kasat Reskrim.(Team Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.