November 16, 2024

KPK Apresiasi PT Bandung Setujui Permohonan Banding Vonis Eks Walkot Bekasi

Bandung ][ Gardapelitanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung) terhadap vonis eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Sebab, majelis hakim mengabulkan banding jaksa penuntut KPK dan memperberat hukuman Pepen menjadi 12 tahun.

Semula, pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara. KPK pun mengajukan banding atas hal tersebut.

Banding KPK lantas diterima dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Bandung. Hakim ketua Nur Aslam Bustaman menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dalam putusan bernomor 48/PID.TPK/2022/PT BDG.

Selain kurungan penjara, Pepen dikenai pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. PT Bandung juga memutus hak politik Rahmat Effendi dicabut selama 5 tahun, yang berlaku setelah masa pidana pokoknya habis.

Merespons hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Ia sependapat dengan putusan hakim yang turut mendakwa Pepen sesuai dengan vonis sebelumnya.

“Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Namun Ali juga berharap sejatinya vonis itu juga dapat mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Salah satunya tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.

“Kami berharap putusan juga mengakomodasi tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa,” ucap dia.

Sebab, dia menilai, efek jera dari pemberantasan korupsi tak hanya melulu dapat dihadirkan lewat penjara badan. Namun dapat dilakukan lewat hukuman pengganti ataupun perampasan aset.

“Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset,” tutup Ali.

Sebelumnya, KPK mengajukan upaya banding terhadap vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Majelis hakim menghukum Pepen dengan kurungan 10 tahun di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Ali menjelaskan pokok materi banding itu berkaitan dengan pembuktian dakwaan Pepen dalam menerima gratifikasi. Ali menyebut jaksa meyakini bahwa dalam fakta persidangan Pepen meminta uang secara langsung kepada instansi atau perusahaan.

Kemudian, menurut Ali, jaksa menilai Pepen berupaya memanipulasi permintaan uang dengan mengatasnamakan dirinya sebagai panitia pembangunan Masjid Arryasakha. Padahal perannya sebagai panitia merupakan kedok agar dapat menerima uang.

Terakhir, Ali juga menilai banding tersebut diajukan lantaran majelis hakim tidak mengabulkan uang pengganti. Padahal jaksa KPK menuntut Pepen membayar uang pengganti Rp 17 miliar.

“KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

 

Reporter : Johan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.