Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Sukses Tanpa Exses
Sukabumi ][ Gardapelitanews.com -Selasa 13 Desember 2022, Desa Sukamaju Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menetukan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Edika Anirmansyah Putra S.H, Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2018 tidak sampai 3 tahun masa jabatannya. Edika, pria asal kelahiran Sumatera Utara ini tutup usia di usia masa jabatan 2 tahun.
Sesuai dengan undang-undang tentang Desa, Pemerintahan Desa mengadakan Musyawarah Desa untuk menentukan Kepala Desa Antar Waktu masa Jabatan 2022-2025.
“Tahapan yang di mulai pada tanggal 22 Agustus 2022 pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sampai pada hari ini tanggaal 13 Desember 2022, alhamdulillah berjalan dengan lancar tidak ada kendala, berjalan sesuai tahapan-tahapan yang sudah di sepakati bersama.” Ujar Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu tahun 2022-2025, Dede Nurdin Hayat.
Pejabat Sementara Kepala Desa Sukamaju, Ade Mulyadi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap Jajaran Perangkat Desa dan seluruh elemen Desa Sukamaju yang sudah bersama-sama bersinergi untuk mensukseskan acara pemilihan tersebut khususnya delegasi atau perwakilan dari setiap Kedusunan di Desa Sukamaju. “ Dalam menjalankan tugas pokok saya yaitu mengantarkan Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Desa aAntar Waktu masa jabatan 2022-2025.” Ucap Ade Mulyadi yang saat ini menjabat PJS Kepala Desa Sukamaju.
‘Melalui Musyawarah Desa (MUDDES) yang di Pimpin oleh ketua BPD Desa Sukamaju dan Alhamdulillah 3 (Tiga) kandidat yang mencalonkan diri untuk mengabdi menjadi Kepala Desa Sukamaju. Tga (3) Kandidat tersebut diantaranya: Diran Bachri, Nerah dan Beti Nurbaeti.” Pungkanya.
Di tempat terpisah, Ketua BPD Desa Sukamaju, Iwan Surya Prawira mengatakan bahwa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di sepakati dengan cara voting yang di ikuti oleh 223 orang yang merupakan perwakilan dari setiap Kedusunan yang ada di Desa Sukamaju.
“Dalam pelaksanaan yang sudah di atur dalam tata cara musyawarah di sepakati pula melalui voting dari 223 Delegasi yang hadir 216 peserta musyawarah.” Ucapnya.
“Menyepakati dari hasil voting, Diran Bahcri memperoleh suara 149 suara dengan suara terbanyak, itu artinya Diran Bahcri adalah sebagai pemenangnya, menjadi Kepala Desa Antar Waktu terpilih dengan masa jabatan 2022-2025.” Pungkas Ketua BPD ketika menyampakaikan perolehan suara.
Reporter: Saprudin Maulana Abdullah
Editor: Ade Maryadi