November 15, 2024

Jurnalis Papua Tolak Pengesahaan RKUHP, Dinilai Menghambat Kebebasan Pers

Jayapura ][ Gardapelitanews.com – Komunitas jurnalis Papua menyerukan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR yang diagendakan pada Selasa (6/12/2022) di Jakarta.

Aksi penolakan ini diwujudkan dengan menggelar unjuk rasa di Taman Imbi Jayapura, Papua, Senin (5/12/2022).

Para komunitas yang berdemo yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan lembaga komunitas pers lainnya.

Dalam aksinya disebutkan, terdapat 19 pasal dalam RKUHP yang berpotensi menghambat kebebasan pers. Misalnya Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran dan Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan atau tidak lengkap.

Selain itu dalam Pasal 280 mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan dan Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan Lembaga Negara.

Aksi unjuk rasa ini diikuti 20 jurnalis baik media cetak, online, televisi dan radio yang selama ini melaksanakan tugas peliputan di Papua.

Para jurnalis tidak hanya melaksanakan unjuk rasa penolakan pengesahan RKUHP di Taman Imbi, namun juga di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP)

Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw mengatakan, pengesahan RKUHP akan berdampak besar bagi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Papua. Insan pers tidak bebas meliput karena merasa takut adanya ancaman pidana penjara.

Jurnalis Papua menolak pengesahan RKUHP pada Selasa esok. Regulasi ini akan menghambat kebebasan pers di tengah era demokrasi,” katanya.

Sementara Hengky Yeimo salah satu perwakilan jurnalis Papua dalam orasinya mengatakan, RKUHP dapat menyebabkan jurnalis tak dapat memberikan kritik kepada lembaga negara apabila terjadi ketidakadilan di tengah masyarakat.

Gamel, wartawan Cenderawasih Pos menambahkan, untuk kesekian kalinya DPR mengeluarkan regulasi yang tidak bermutu.

“Pertanyaan kami jika saat ini masyarakat menyandarkan harapan mereka untuk disuarakan lewat pers tapi ada upaya pelemahan dengan hadirnya rencana pengesahan ini apa ini menunjukkan ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap konstituennya,” kata Gamel.

Anggota Komisi I DPR Papua Yonas Nusi mengatakan, pihaknya menerima aspirasi para jurnalis Papua yang menolak pengesahan RKUHP. Dia menilai aksi penolakan RKUHP juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia.

“Hal ini menjadi keprihatinan Kami semua. Kami bersama pimpinan DPR Papua akan membahas dan meneruskan aspirasi ke pusat, ” tutur Yonas

 

Reporter : Armando / Martin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.