Walikota Surabaya Usulkan UMK Sebesar Rp.350 Ribu
Surabaya ][ Gardapelitanews.com – Pemprov Jatim mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2023. UMP Jatim Tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30. Naik Rp 148.677 atau 7,8%. UMP Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Wali Kota Eri Cahyadi sendiri mengusulkan kenaikan UMK Surabaya sebanyak 7,5%. Dia berpatokan pada acuan penentuan upah dari Gubernur Jatim.
“Kemarin hitungannya kita 7,5% sekitar Rp 350 sekian ribu. Jadi memang kita kemarin ditetapkan Bu Gubernur 7,5%, kita usulkan juga,” kata Eri kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Jumat (2/12/22).
Usulan ini baru disampaikan Pemkot Surabaya ke Gubernur Jatim. Kemudian dari Pemprov Jatim mengusulkan ke pemerintah pusat.
Saat ini Eri sudah menandatangani usulan kenaikan UMK Surabaya sebanyak 7,5%. Penentuan kenaikan UMK di Surabaya ini juga ada usulan dari dewan pengupah, tentunya dengan menghitung usulan-usulan sebelum diajukan. Lalu pemerintah pusat yang meneliti dan menentukan kenaikannya.
“Pemerintah kan terikat dengan Peraturan Presiden (PP), Permen, tenaga kerja, yang ada hitungannya, kita menggunakan hitungan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jatim mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2023. UMP Jatim Tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 yang dilihat dari halaman JDIH Biro Hukum Pemprov Jatim, UMP di Jawa Timur naik sebesar Rp 148.677,18 dari angka sebelumnya 1.891.567,12.
Jika dipersentasekan, UMP di Jawa Timur Tahun 2023 mengalami kenaikan sebanyak 7,8% dari UMP Jatim Tahun 2022.
Reporter : Iwan