Buka Layanan Pengaduan Masyarakat, Kapolda NTT Sebar Nomor Ponsel ke Masyarakat
Kupang ][ Gardapelitanews.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Inspektur Jenderal Polisi Johni Asadoma, membagikan nomor ponsel dan akun media sosial ke masyarakat.
Informasi itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar (Kombes) Pol Ariasandy, di Markas Polda NTT pada Rabu (30/11/2022).
Ariasandy menyebut, Kapolda NTT membuka diri untuk mendengarkan keluhan masyarakat terutama masalah keamanan dan ketertiban. Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan saran dan kritik kepada Kapolda.
“Jadi bapak Kapolda NTT membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan atau saran kritik kepada Polri di wilayah NTT,” kata dia.
Kapolda NTT menyiapkan nomor khusus untuk pesan singkat dan layanan aplikasi pesan instan WhatsApp, yakni 081337106840. Nomor itu disiapkan khusus menerima pengaduan masyarakat.
Kapolda NTT juga memanfaatkan media sosial sebagai sarana berinteraksi dan mendengarkan keluhan masyarakat. Masyarakat bisa melapor atau mengadu melalui akun Instagram @irjenpol_johni_asadoma atau akun TikTok johni_asadoma.
“Layanan ini merupakan Layanan Bapak Kapolda. Kalo (kalau) bapa mama ada masalah langsung lapor sa (saja) di bapak. Ini merupakan tema layanan ini,” kata Ariasandy.
Masyarakat pun diminta memanfaatkan layanan ini untuk menyampaikan sejumlah masalah, tetapi harus disertai dengan bukti yang mendukung.
Kritikan dan saran pun bisa disampaikan melalui layanan ini dengan harapan adanya perbaikan pelayanan menjadi lebih baik.
“Segala laporan dan keluhan serta kritikan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan ditanggapi sesegera mungkin,” pungkasnya.
Reporter : Martin