Gardapelitanews.com | Polres Bogor – Polda Jawa Barat – Untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Sukaraja, Polres Bogor, anggota Bhabinkamtibmas aktif melaksanakan berbagai kegiatan, salah satunya sambang dan pembinaan warga. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kampung Cinapel RT 02/01, Desa Cibanon, pada Rabu (13/08/2025).
Sesuai arahan Kapolsek Sukaraja, Kompol Wagiman, S.H., Bhabinkamtibmas ditekankan untuk rutin melakukan sambang dan silaturahmi, menyampaikan pesan kamtibmas, serta menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing.
Dalam kegiatannya, Aiptu Dani Kartika, Bhabinkamtibmas Desa Cibanon, mengajak warga untuk memasang umbul-umbul dan bendera merah putih dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi kamtibmas bagi warga setempat.
Aiptu Dani juga mengingatkan warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan. Ia menekankan pentingnya mendata warga pendatang atau pengontrak sebagai antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, serta selalu waspada terhadap tindak kejahatan seperti pencurian dan kriminalitas lainnya.
“Warga diminta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila ada kejadian menonjol, dan segera melaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Aiptu Dani Kartika.
Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari rutinitas Bhabinkamtibmas untuk menghidupkan kembali silaturahmi dengan warga, sekaligus membangun komunikasi yang kuat antara polisi dan masyarakat.
Dengan adanya interaksi langsung ini, diharapkan warga lebih sadar akan peran serta mereka dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus menumbuhkan semangat kebangsaan melalui pemasangan bendera dan umbul-umbul.
Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., menambahkan bahwa langkah preventif seperti sambang dan edukasi warga ini sesuai arahan Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., guna terciptanya lingkungan yang aman, kondusif, dan harmonis.
Polres Bogor mengimbau seluruh warga masyarakat agar melaporkan setiap hal yang mengganggu kamtibmas atau tindak kriminal melalui Call Center Polres Bogor (021) 110 atau nomor aduan 0812 1280 5587.
Sumber : Humas Polres Bogor