Gardapelitanews.com | Bogor, 12 Agustus 2025 — Pemerintah Desa (Pemdes) Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melaksanakan instruksi dari Bupati Bogor melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dengan tertib. Salah satu poin penting dari instruksi tersebut adalah penghentian sementara seluruh aktivitas pada pukul 10.00 WIB setiap hari untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Kepala Desa Ciadeg, Wahyu, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih menghayati nilai-nilai kebangsaan dan menumbuhkan semangat nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari.

“Setiap hari tepat jam 10, seluruh kegiatan di kantor desa maupun di lingkungan masyarakat dihentikan sejenak untuk memutar lagu Indonesia Raya. Setelahnya, masyarakat kembali beraktivitas seperti biasa,” ujar Wahyu kepada awak media.

Surat edaran terkait instruksi ini pun mewajibkan setiap desa melaporkan pelaksanaannya langsung ke Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen terhadap instruksi tersebut.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, masih terdapat sejumlah pihak yang belum menjalankan edaran ini dengan semestinya. Sejumlah kegiatan masih berjalan saat lagu kebangsaan diputar, menunjukkan masih kurangnya kedisiplinan dalam menerapkan instruksi.

Hal ini memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak: apakah akan ada sanksi bagi desa atau instansi yang tidak mematuhi edaran tersebut?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai bentuk sanksi yang akan diterapkan. Namun, pihak kecamatan diharapkan lebih aktif dalam melakukan sosialisasi serta pemantauan, agar instruksi Bupati ini bisa berjalan secara merata dan konsisten di seluruh wilayah.

Reporter : Aten

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *