Gardapelitanews.com | Polres Bogor – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmhhas Polsek Parung Polres Bogor Polda Jabar, Aipda Asep M., melaksanakan kegiatan sambang serta silaturahmi kepada perangkat desa dan masyarakat di wilayah Desa binaannya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Senin (4/8/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan teritorial kewilayahan yang bertujuan mempererat komunikasi antara Polri dan masyarakat, khususnya dalam mendeteksi serta mencegah potensi gangguan kamtibmas. Dalam dialog yang berlangsung santai namun penuh makna, Aipda Asep M. menyampaikan pesan-pesan penting terkait situasi keamanan di lingkungan sekitar.

Dalam kunjungan tersebut, Aipda Asep memberikan penyuluhan terkait maraknya aksi tawuran remaja dan potensi kejahatan jalanan seperti geng motor. Ia mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari. Disarankan agar anak-anak sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB guna menghindari keterlibatan dalam aksi negatif.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa kegiatan sambang yang dilakukan para Bhabinkamtibmas merupakan langkah konkret dalam upaya pencegahan dini terhadap kenakalan remaja, aksi tawuran, hingga peredaran narkoba yang kini mulai menyasar kalangan pelajar.

“Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan dalam menjaga kondusifitas wilayah. Melalui kegiatan sambang dan dialog langsung, kami bisa menjaring informasi, menyerap aspirasi masyarakat, serta menyampaikan edukasi kamtibmas secara langsung,” jelas Kompol Maman.

Selain itu, Aipda Asep juga memberikan imbauan kepada warga untuk tetap menjaga persatuan dan menjauhi segala bentuk provokasi yang dapat memecah belah kehidupan bermasyarakat. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tertib.

Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H., menyampaikan bahwa apabila masyarakat menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, atau indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal dengan modus menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum resmi—yang termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO)—agar segera dilaporkan melalui Call Center Polri di (021) 110 yang aktif 24 jam, atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *