Gardapelitanews.com | Polres Bogor – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), sinergitas antara TNI dan Polri terus diperkuat di wilayah hukum Polsek Megamendung. Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Sukaresmi Aipda Roni Safari, S.H. bersama Babinsa Serka Abu melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada warga Kampung Situ RT 02 RW 04, Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis (31/7/2025).

Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari program “cooling system” yang bertujuan menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam mendukung upaya pemeliharaan kamtibmas. Kunjungan dilakukan dengan pendekatan humanis dan dialogis, yang disambut hangat oleh warga sekitar.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Megamendung AKP Yulianti Herianti, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan sambang warga yang dilakukan secara rutin merupakan langkah positif dalam membangun komunikasi dua arah antara aparat keamanan dan masyarakat.

“Dengan hadirnya Bhabinkamtibmas dan Babinsa di tengah-tengah warga, kami ingin membangun rasa aman dan nyaman serta memperkuat solidaritas warga untuk turut menjaga lingkungannya masing-masing,” ujar Kapolsek AKP Yulianti Herianti, S.H., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, warga juga diajak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas seperti tawuran remaja, aksi geng motor, curanmor, TPPO, kejahatan seksual terhadap anak, hingga pencurian di rumah kos. Apalagi dengan kondisi cuaca yang tidak menentu dan curah hujan tinggi, warga diminta untuk tetap siaga terhadap potensi bencana alam.

Kapolsek Megamendung juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pelaporan setiap kejadian mencurigakan atau tindak kriminal kepada pengurus RT/RW atau langsung ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

“Kami harapkan pola komunikasi yang baik ini dapat terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” pungkas Kapolsek.

Di kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas maupun tindak kriminal lainnya, termasuk praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum yang jelas, karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Masyarakat dapat segera mengadukan atau melaporkan melalui Call Center Polri di (021) 110 yang aktif 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Kami siap melayani dan menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan profesional,” ujar IPDA Yulista Mega Stefani, S.H.

Sumber : Humas Polres Bogor

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *