Gerai Mie Gacoan di segel POL PP, Yang Beroperasi Tanpa Ijin
Bogor Barat – Gerai restoran mie pedas, Mie Gacoan di Jalan Raya Cilendek, Bogor Barat, disegel Satpol PP. Penyegelan dilakukan karena gerai tersebut disebut tidak memiliki izin operasional.
Hal ini dikatakan oleh Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach. “Kita melakukan tindak penyegelan terhadap satu tempat usaha Mie Gacoan di Bogor Barat ini yang memang sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan mereka miliki sejauh mana,” katanya.
Mie Gacoan sendiri, identik dengan restoran mie pedas yang belakangan ini ramai dikunjungi. Saking ramainya, biasanya berbagai gerainya selalu mengalami antrean, baik antrean ojek online (ojol) dan makan di tempat.
Melihat dari laman resmi Mie Gacoan, Kamis (24/11/2022), perusahaan mengklaim bahwa restorannya merupakan jaringan restoran mie pedas nomor satu di Indonesia. Mie Gacoan sendiri merupakan anak usaha dari PT Pesta Pora Abadi.
Keberadaan Mie Gacoan terbilang baru, karena baru berdiri pada awal tahun 2016. Saat ini jaringan Mie Gacoan terlihat di berbagai kota, bahkan satu kota bisa lebih dari satu restoran.
Nama “Mie Gacoan” diambil dari kata “Gaco” yang artinya jagoan / andalan dalam bahasa jawa. Kini restoran-restoran Mie Gacoan telah tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Bali, hingga Yogyakarta.
“Mengusung konsep bersantap modern dengan harga yang affordable, kehadiran “Mie Gacoan” telah mendapatkan apresiasi luar biasa di setiap market dimana “Mie Gacoan” hadir untuk melayani puluhan ribu pelanggan setiap bulan nya,” catatan yang tertera diperusahaan dihalaman perusahaan.
Sama seperti usaha F&B lainnya, Mie Gacoan juga memberikan kesempatan untuk membuka franchise. Namun, hingga kini belum ada informasi yang jelas dan rinci mengenai biaya untuk membeli franchise Mie Gacoan.
Sementara ini, pihak Mie Gacoan terkait program kemitraannya bisa melalui website resmi di www.miegacoan.com. Berikut merupakan langkah-langkah untuk menghubungi pihak Mie Gacoan, yaitu:
*Kunjungi laman www.miegacoan.com
*Klik menu “Contact” yang berada di pojok kanan atas
*Isi data yang diperlukan seperti nama, email, nomor telepon, dan pesan yang ingin disampaikan ke pihak Mie Gacoan
*Lalu tekan kirim
Itulah profil dari Mie Gacoan, restoran yang belakangan ini ramai dan banyak dibuka di berbagai kota besar di Indonesia. Namun, saat ini salah satu Mie Gacoan di Bogor mengalami masalah hingga disegel oleh Satpol PP.
Satpol PP Kota Bogor mengatakan Mie Gacoan tidak memiliki izin operasional. Agus mengatakan penyegelan dilakukan karena pihak Mie Gacoan tidak menindaklanjuti surat peringatan yang diberikan sebelumnya.
Pengelola Mie Gacoan disebut belum mengurus perizinan ke Pemkot Bogor. Di Bogor sendiri, gerai Mie Gacoan ada tiga, hanya saja segarai yang berada di Jalan Raya Cilendek yang tidak memiliki izin Keterangan Rencana Kota (KRK) dan PBG.
“Kita melakukan tindak penyegelan terhadap satu tempat usaha Mie Gacoan di Bogor Barat ini yang memang sampai saat ini kami tidak dapat melihat perizinan mereka miliki sejauh mana,” tutur Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach.
“Jadi, sesuai dengan surat peringatan yang sudah kami kirimkan sebelumnya, kami lakukan penyegelan hari ini,” katanya.
Reporter : Ilyas