“Miris Masyarakat Tak Diberikan Pelayanan Sesuai Anjuran Presiden Tentang BPJS Kesehatan dan Pelayanan Dari Rumah Sakit RSUD Ciawi
Kabupaten Bogor ][ Gardapelitanews.com – Pasien Rumah Sakit dan Masyarakat hanya pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa atas denda yang di bebankan oleh BPJS atas keterlambatan pembayaran iuran.
BPJS bukan lagi badan sosial yang di tunjuk pemerintah, bahkan bisa disebut perusahaan swasta yang di bawah pemerintah.
Keluhan pun terdengar di saat melakukan pembayaran dilihat di aplikasi tidak ada tagihan, setelah diruang adminitrasi tiba-tiba kena denda.
Seperti dikeluhkan pasien RSUD Ciawi Arifin penderita penginap infeksi paru-paru saat menyampaikan keluhannya. Arifin menceritakan, telah membayar tagihan BPJS mandiri sebesar 5,6 juta, katanya.
Setelah pembayaran selesai diaplikasi BPJS, saya lihat sudah tidak ada tunggakan kata arif kemudian di urus lah administrasi rumah sakit RSUD Ciawi lanjut Arif,
lah saya di kenakan denda oleh BPJS sebesar Rp 2.000.000 rupiah dan saya sangat kaget, di aplikasi saya tidak ada tunggakan Ko’ di administrasi oleh BPJS di kenakan Denda 2 Juta sangat besar Sekali sampai 35,7 % , ini BPJS atau Rentenir, Kaya Leasing Motor saja di denda, Ujarnya.
Saya ini penggiat kontrol sosial di media, ngak punya gaji persis seperti buruh harian lepas, uang sebanyak itu harus di cari dengan singkat sangat menyiksa sekali, diberi waktu hanya 3 jam” di tunggu sampai Jam 12 kalau tidak di nyatakan umum. Ungkap admin RSUD Ciawi. begitu sadisnya petugas admin mengancam. ujar Arif.
Saya berusaha Sampai kesana -kemari mencari pinjaman untuk denda, dan saya tidak mampu hanya bisa bertahan hidup, bagaimana nasib orang-orang seperti saya mungkin akan sama perlakuannya, BPJS bukan Solusi. kata arif.
Harapan saya kepada Pemerintah khususnya Bapak Jokowi dan para Dewan Wakil rakyat, saya dan kami-kami ini rakyat, jangan dibebankan dan dikorbankan, keringat kami sudah habis untuk mencukupi kebutuhan kami, yang akhirnya keringat kami terkuras mengakibatkan kami sakit demi menyambung hidup karena kami belum sejahtera. Mohon Pertimbangkan denda-denda yang membebankan kami, Pungkas Arif.
Ketika di hubungi penggiat publikasi kontrol sosial dari media Gardapelitanews Tatang.Sutendi S.Pd menuturkan”, Untuk mengimplementasikan tentang UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 yang menyebutkan 18 hak pasien dan keluarga yaitu : Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
Maka dengan sehubungan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Ia mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS atau yang di sebut BPJS
“Hal ini menujukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dan BPJS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat
Dengan adannya Instruksi presiden maka pihak RSUD Ciawi maupun BPJS harus memberikan pelayanan kepada masyarakat bukan untuk mempersulit keadaan pasien,” tegasnya (Red)