BOGOR | GARDAPELITANEWS.COM – Gencar,gencarnya Gubernur jawa barat kang Dedi mulyadi (KDM) memberantas juga menghimbau tambang ilegal yang tak memiliki izin harus ditutup karna sangat beresiko banjir, tanah longsor,juga merusak ekosistem dan biota alam yang ada disungai,
Namun himbauan tersebut diduga tidak diindahkan bagi pengusaha galian atau Penambang liar di kali Ciapus , Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor -Jawa Barat, sudah berjalan cukup lama, namun dalam hal ini pihak Pemerintah setempat seolah Tutup mata, dengan aktifitas warga sehari hari yang melakukan penambangan liar yang dapat merusak lingkungan.
Selain itu Penambangan batu kali tanpa izin, baik eksplorasi maupun produksi, dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Sementara Untuk melakukan penambangan batu kali, diperlukan izin usaha pertambangan (IUP)
Namun, saat di konfirmasi Tim media dilokasi penambangan batu tersebut, pada (24/5/2025) tidak satu orang pun yang mengakui sebagai pemilik tambang ilegal tersebut mereka, seolah kompak mengatakan disini tidak ada pemilik, jadi siapapun yang mau usaha disini tidak ada yang melarang maupun yang membolehkan ujar salah seorang penambang yang mengatakan kepada pihak media sambil mereka terus bekerja untuk mengisi satu buah armada ber nopol (Fxxxxx) sesuai permintaan kebutuhan konsumen.
Iya juga mengatakan,” Kami juga usaha disini untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga kami.Ucapnya
Untuk lebih lanjut tim media terus berupaya mencari informasi, siapa penanggungjawab sebagai pemilik atau pelaku usaha di lokasi yang melakukan transaksional. Usut punya usut informasi merujuk pada beberapa nama Pemilik, galian tersebut diantaranya, Nandar, Mul, dan Otoy.
Saat salah satu yang diduga Sebagai Pemilik galian batu tersebut bernama Nandang, ” Dikonfirmasi tim media, ” ia berdalih bahwa saya bukan pemilik dan saya tidak pernah merasa memiliki galian batu tersebut. Karena itu tidak ada izinnya karena itu merupakan milik negara, jadi saya tidak berhak memiliki.
Masih menurutnya disini tidak ada yang melarang maupun yang mengiyakan, melainkan saya memanfaatkan batu itu untuk sumber mata pencaharian saya sendiri, karena saya pribadi tidak miliki penghasilan hanya itu yang bisa saya dapatkan untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya dan kalaupun mau di tutup silakan saja saya tidak keberatan pungkasnya.
Sementara ” Dalam aturan Penambangan batu kali tanpa izin (illegal mining) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas dan proses pengusaha galian leter C kali ciapus yang diduga ilegal
( Nr/tim )