Bogor| Sibercrimenews’com: Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Mengapa Harus Dibentuk?
1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025
Kepala Desa Cinangka, Abdurahman, S.Pd, menyampaikan bahwa musyawarah pembentukan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih telah selesai dilaksanakan. “Alhamdulillah, acara berjalan sesuai harapan dan masyarakat yang datang sangat antusias dan mendukung program pemerintah ini,” ujarnya.
Proses seleksi pengurus koperasi telah dilakukan dengan ketat, dan akhirnya 7 orang terpilih sebagai pengurus Koperasi Desa Merah Putih. “Alhamdulillah sudah terpilih nama-nama yang 7 orang. Saya berharap mudah-mudahan mereka bisa menjalankan tugasnya dengan baik, dengan amanah, jujur dan adil sehingga apa yang diprogramkan pemerintah pusat ini bisa berjalan sesuai harapan,” tambah Abdurahman.
Dengan terpilihnya pengurus Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan dapat memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Cinangka,tutupnya. ( Red )