Kapolda Papua: Pelaku Kerusuhan di Dogiyai Akan Diproses Hukum
Papua ][ Gardapelitanews.com – Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Mathius D.Fakhiri menegaskan akan mengedepankan penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan di Dogiyai beberapa waktu lalu.
“Saya sudah perintahkan Kapolres Dogiyai untuk penegakan hukum kepada pelaku kerusuhan tanpa mengurangi akar budaya setempat,” ucap Kapolda Papua, Selasa (22/11).
Kapolda menyebutkan pelanggaran terhadap kasus kecelakaan lalu lintas dan pembakaran yang terjadi di Kabupaten Dogiyai akan diproses hingga Pengadilan. “Jadi, pelanggaran terhadap laka lantas dan pembakaran akan kami proses hingga ke pengadilan,” ucapnya
Selain itu, Kapolda menambahkan Polri juga memberikan edukasi kepada masyarakat di tanah Papua tentang bagaimana yang harus dilakukan pada kasus pembakaran yang terjadi di Dogiyai.
“Untuk kasus pembakaran juga akan kami proses supaya masyarakat di Tanah Papua bisa diedukasi tentang bagaimana yang harus dilakukan,” tegas Kapolda.
Di samping itu, dia mengungkapkan aparat keamanan mengambil sikap dengan pendekatan secara persuasif kepada dua kelompok besar yang ada di Dogiyai agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Kami dekati semua masyarakat khususnya di Dogiyai ada 2 kelompok besar, tanpa melihat kelompok A atau kelompok B supaya kejadian tersebut tidak berulang,” ungkapnya.
Sebelumnya, sekelompok massa mengamuk di Kampung Ikebo, Kabupatan Dogiyai dipicu kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang anak berusia 5 tahun bernama Noldi Goo meninggal dunia pada Sabtu (12/11).
Sekelompok massa itu sontak melakukan aksi anarkistis dengan menyerang sopir, warga hingga membakar puluhan bangunan mulai dari rumah kios hingga kantor pemerintahan. Kerusuhan pun tak bisa dihindarkan.
Reporter : Armando