Bogor | Gardapelitanews.com.Soal dugaan pungutan liar di Pasar Cigombong yang dikenakan Kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) sebesar Rp 150 ribu kepada sejumlah pedagang adalah resmi sebagai Iuran Pemeliharaan Pasar (IPP) yang dilakukan unit Pasar Cigombong sudah sesuai aturan dan disetorkan ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Tohaga setiap bulannya.
Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga Haris Setiawan menegaskan, jika pungutan tersebut tidak liar melainkan resmi Iuran Pemeliharaan Pasar (IPP) karena masuk dalam pengelolaan pasar.
“Itu bukan kios kios tapi PKL yang berjualan di depan kios, dan itu sudah sesuai aturan karena masuk dalam IPP dan disetorkan ke Perumda Pasar Tohaga pusat,” kata Haris Setiawan.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengecek ke bagian keuangan sehingga bahkan ada bukti tanda terima setoran IPP dari Unit pasar Cigombong .
“Ketika ada info itu saya langsung pangggil kepala Unit pasar Cigombong dan saya cek ke bagian keuangan ternyata ada masuk tiap bulan ada tanda terimanya,” ungkap Haris.
Haris berharap, para PKL yang berjualan didalam Pasar Cigombong itu jika memang pembayaran tersebut liar tidak akan ada kuitansi, karena uang yang dikumpulkan digunakan sesuai kebutuhannya untuk pemeliharaan pasar itu sendiri.
“Ini masukan dan kritik dari pedagang saya berterima kasih, namun jika memang ada yang dipertanyakan sebaiknya langsung ke Unit pasar setempat sehingga ada penjelasan dan tidak menjadi Fitnah dan diaggap liar,” pintanya.
Haris mengaku, pihaknya selalu melakukan evaluasi kinerja setiap Unit pasar, bahkan lanjut dia pihaknya butuh masukan masukan yang membangun sehingga setiap pasar di Kabupaten Bogor terus mengalami kemajuan.
Editor : GPN