Bogor | Gardapelitanews.com – Pemotongan dana PIP oleh Kepala Sekolah Nurul Hidayah menjadi perhatian awak media dan Yayasan Peduli Bantuan Hukum (YAPBAKUM) karena mengingat program PIP khusus diperuntukan kepada siswa yang terkendala perekonomian, sementara dengan segala cara pihak sekolah memotong dana tersebut seenaknya dengan statemen kepala sekolah Yudi ketika dikonfirmasi, selasa 11-02-2025, bahwa sekolah tidak dipungut bayaran alias gratis adalah bohong belaka.
Pada kenyataannya siswa tetap dikenakan biaya seperti biaya daftar ulang, biaya ujian semester, dan biaya lainnya. Jelas disini kepala sekolah memberikan keterangan kepada awak media yang berbeda. Patut disayangkan pihak kepala sekolah telah melakukan pembohongan publik. Apalagi kepada awak media yang dituntut untuk mencari pemberitaan dengan kenyataan sebenar-benarnya tanpa rekayasa apalagi kebohongan.
Untuk kejadian ini pihak awak media dibantu oleh YAPBAKUM akan melaporkan dan meminta pihak terkait dalam hal ini KCD wilayah 1 Kabupaten Bogor untuk menindak dan memberikan sanksi kepada kepsek ini. Mengingat hal ini sudah masuk ke ranah pidana yaitu pungli (pungutan liar) yang mana telah diatur oleh Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli.(Tim/Red)