Gardapelitanews.com | Dengan maraknya peredaran rokok tanpa cukai kini para agen rokok ilegal yang sudah mempersiapkan gudang untuk penyimpanan diduga sudah berkoordinasi dengan para oknum aparat, baik Kepolisian hingga oknum petugas Bea Cukai, hal ini dianggap sudah biasa dan para agen besar tersebut merasa aman atau merasa kebal hukum.Jumat.( 21/02/25).
Dari hasil penelusuran kami ke agen rokok banyak konsumen yang membeli ke toko agen yang berlokasi wilayah hukum Polsek Cicurug,Kp.Cibuntu desa pesawahan kec.cicurug kab.sukabumi.
Ketika kami sambangi agen rokok ilegal di simpan dipeti bekas beras agar tidak terpantau untuk umum
Sempat kami tanya pada penjual dia mengatakan, kami beli dari yang lewat, dia pun menawarkan pada kami rokok.
Di tempat yang berbeda saat kami konfirmasi melalui Whatsaap ( HMR ) mengatakan , memang toko agen yang menjual rokok ilegal, pihak agen meminta saya agar menjadi korlap nya.
Sebelum nya kami mendapatkan informasi diduga HMR memang korlap seluruh agen yang di wilayah hukum Polsek Cicurug kabupaten.sukabumi.
Kepada pihak Polres Sukabumi, Bea cukai agar bisa sidak agen rokok ilegal tanpa cukai dan memberikan tindakan tegas pada oknum oknum APH, BEA CUKAI yang berkecimpung penjualan rokok ilegal yang merugikan negara, pada hal sudah jelas dalam aturannya ;
Sanksi untuk peredaran rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sanksi tersebut berupa pidana penjara dan denda.
Sanksi pidana Pasal 54: Menjual atau menyediakan rokok tanpa pita cukai, dikenakan pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 55: Menggunakan pita cukai palsu atau bekas, dikenakan pidana penjara hingga 8 tahun dan denda 10–20 kali nilai cukai
Pasal 56: Menimbun atau menyimpan rokok ilegal, dikenakan pidana penjara 1–5 tahun dan dend.
*Kerugian negara*
Peredaran rokok ilegal merugikan negara triliunan rupiah setiap tahunnya
(Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007). Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya
Harapan masyarakat agar rokok ilegal tanpa cukai yang beredar di wilayah hukum Polsek Cicurug atau di Indonesia agar bisa di basmi
Dan kepada penegak hukum Polda Jawa Barat , Mabes Polri dan Bea Cukai agar Sidak Rokok ilegal yang marak di Indonesia ( Red )