Gardapelitanews.com | kab. Sukabumi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Annahl resmi melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, pengusaha buku, serta lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak. Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan program pembukaan rekening tabungan pelajar di tingkat PAUD yang dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku.senin 3/2/2025
Pelaporan ini dilakukan setelah mencuatnya berbagai pemberitaan yang saling bertentangan di media online. Salah satu media, BB.C.News, mengungkap adanya dugaan permufakatan jahat antara pengusaha buku dan lembaga PAUD. Dugaan ini berkaitan dengan aliran dana yang seharusnya masuk ke rekening Bank BJB, tetapi justru ditransfer ke rekening pengusaha buku.
Sementara itu, dalam klarifikasi yang dimuat di beberapa media online pengusaha buku berinisial US mengakui adanya program pembukaan rekening pelajar bekerja sama dengan Bank BJB. US juga membenarkan bahwa dalam program ini, setiap siswa diminta menyetorkan Rp10.000, tetapi hanya Rp5.000 yang dicatat dalam rekening, sedangkan Rp5.000 lainnya digunakan sebagai biaya penyelenggaraan. Program ini sendiri ditargetkan untuk 50 000 peserta.
LSM Annahl menilai program tersebut telah disalahgunakan, sebab merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022, program satu rekening satu pelajar hanya diperuntukkan bagi jenjang SD hingga menengah, bukan untuk PAUD. Dugaan adanya motif keuntungan dengan memungut Rp5.000 per siswa dari 50.000 peserta semakin menguatkan kecurigaan LSM Annahl akan adanya penyimpangan.
Ketua LSM Annahl menyatakan bahwa laporan ini dibuat guna memastikan kebenaran dan menghindari fitnah di masyarakat. “Kami ingin membuktikan apakah program ini benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas atau hanya digunakan untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar perwakilan LSM Annahl.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cibadak, Agus Yuliana I.S., S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini. “Kami akan menelusuri apakah pembukaan rekening ini memiliki dasar hukum, petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis) yang sesuai. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan untuk kepentingan pribadi, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Agus Yuliana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan pengusaha buku terkait belum memberikan tanggapan resmi. ( Team Red )