Ngawi | gardapelitanews.com – Penyerahan sertipikat hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi berlangsung pada Senin,13 Januari 2025, Bertempat di Balai Desa Gandong, Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi sebanyak 428 sertifikat yang diserahkan langsung kepada masyarakat penerima manfaat program PTSL tersebut,Jumat(31/1/2025).

Acara ini dihadiri oleh Ketua TIM 3 PTSL, Bapak Muhammad Nurwathoni, A.Ptnh., yang memberikan arahan dan apresiasi kepada masyarakat serta perangkat desa Gandong atas kerjasama dan dukungan terhadap pelaksanaan program PTSL.

Dalam sambutannya, Bapak Muhammad Nurwathoni, A.Ptnh., menjelaskan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.

“Penyerahan sertipikat ini adalah bukti nyata dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat. Sertifikat ini juga dapat menjadi modal penting untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Warga Desa Gandong menyambut dengan antusias penyerahan sertifikat ini. Salah satu penerima sertifikat (sp), menyatakan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah serta Pemdes Gandong.”Kami sangat terbantu dengan adanya program PTSL ini. Dengan sertifikat ini, kami merasa lebih aman karena sudah memiliki dokumen resmi atas tanah yang kami miliki. Terima kasih kepada Kantor Pertanahan dan seluruh pihak yang terlibat,” tuturnya.

Program PTSL terus menjadi salah satu prioritas nasional dalam mendorong pemerataan akses kepemilikan tanah, mencegah konflik agraria, dan mempercepat pembangunan di daerah. Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk melanjutkan program ini di wilayah-wilayah lainnya, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.

Dalam acara Pembagian sertifikat tersebut Kades Gandong Kuswanto mengatakan bahwa program PTSL ini juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat proses legalisasi aset tanah,diharapkan sengketa tanah dapat diminimalisir dan masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat tanah untuk meningkatkan ekonomi mereka.(ARIS.B).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *