Ngawi ][ gardapelitanews.com -Pemerintah Desa (Pemdes)Beran,Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi melaksanakan penyerahan sertifikat yang berlangsung di aula Kantor Desa Beran, pada Rabu, (22/01/25).Acara ini terlaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan keabsahan hukum atas tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sejak pagi, peserta program terlihat sangat antusias dengan mendatangi kantor Desa Beran lebih awal. Suasana semakin hangat saat Kepala Desa Beran Agus Supriyadi menyampaikan sambutannya. Ia menekankan pentingnya warga masyarakat memiliki bukti legalitas atas tanah yang ditempati.Selain program ini bisa membantu pertumbuhan ekonomi warga melalui program permodalan apalagi kedepan bisa terbentuk peta blok Desa Beran secara digitalisasi sehingga semua bisa mengurangi terjadinya perselisihan tanah baik antar waris maupun batas tanah.

“Hari ini, ada 953 tanah masyarakat Desa Beran memiliki keabsahan secara hukum,” dengan perincian 694 sertifikat dalam bentuk analog (sertifikat lama ) sedang 259 sertifikat dalam bentuk elektronik ,”ujar Agus dengan penuh semangat “.

Setelah sambutan Kepala Desa, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi memberikan arahan seputar teknis pengambilan sertifikat.

BPN menekankan bahwa masyarakat cukup membawa fotokopi KTP sebagai salah satu syarat utama untuk mengambil sertifikat tanahnya. Selain itu, ia juga menguraikan beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi agar proses administrasi berjalan lancar.

Hal unik dalam program PTSL kali ini adalah desain fisik sertifikat yang lebih inovatif dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam sesi penjelasan, pihak BPN memberikan gambaran lengkap mengenai spesifikasi fisik sertifikat baru tersebut.

“Sertifikat ini tidak hanya lebih modern, tetapi juga dirancang agar lebih tahan lama,” jelas BPN, menambah keyakinan masyarakat akan kualitas program ini.

Selain penjelasan dari pihak BPN, beberapa peserta juga menyampaikan rasa syukur atas kehadiran program PTSL ini. Karna membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan keabsahan tanahnya.

Acara penyerahan sertifikat PTSL di Desa Beran ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk mendapatkan hak hukum atas tanah mereka.Program ini tak hanya mendukung masyarakat dalam memiliki legalitas, tetapi juga memberikan ketenangan batin karena kini tanah yang dimiliki telah tercatat secara sah oleh negara.(ARIS.B)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *