Bengkalis | Gardapelitanews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Nusa Indah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Donny Binsar, menjelaskan bahwa tersangka, EF (28 tahun), ditangkap saat membawa 128 butir pil ekstasi berlogo Minion dalam berbagai warna.
Barang bukti lain yang diamankan adalah sebuah kotak rokok, uang tunai Rp62.000, satu unit handphone, dan sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi BM 5782 DAR.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal sebagai ‘Botak’ alias Dabot, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka juga mengaku menjual pil ekstasi di wilayah Kecamatan Mandau dan Pinggir dengan sistem pembayaran setoran,” ungkap AKBP Budi Setiawan saat pres rilis Senin (20/1/2025) di aula polres Bengkalis di dampingi Bea dan Cukai Bengkalis Diki.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Iptu Donny Binsar, tersangka menjual pil ekstasi tersebut seharga Rp21.450.000, dengan uang muka Rp6,5 juta dan pembayaran sisa setelah pil terjual.
“Tersangka berperan sebagai pengedar dan bertransaksi langsung dengan pembeli,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : GPN