Ganjil Genap Jakarta Berlaku Normal Meski Ada Sejumlah Jalan Terendam Banjir
Jakarta | Gardapelitanews.com – Sejumlah jalanan di Jakarta tergenang air. Akibatnya akses beberapa jalan tertutup karena tidak bisa dilintasi kendaraan. Alhasil terlihat kepadatan yang cukup panjang, di beberapa ruas. Sejumlah warganet di jagat Twitter pun mempertanyakan kebijakan ganjil genap Jakarta di tengah adanya banjir,
Terkait hal ini, pihak kepolisian menyebut kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diberlakukan secara normal.
Untuk saat ini masih berlaku normal,” kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi Gardapelitanews, Kamis (6/10/2022).
Sekadar informasi, aturan ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat pada pagi dan sore hari. Di pagi hari, ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB. Sorenya kembali diberlakukan pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Pelanggar ganjil genap bisa kena tilang. Pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Berikut daftar 26 lokasi ganjil-genap di DKI Jakarta seperti dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen
Reporter : Indro/GPN@