Kota Bogor | Gardapelitanews. com – Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja gabungan dengan agenda audiensi dengan warga Kampung Babakan Baru (BBR), Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dalam rapat tersebut, hadir Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, Wakil Ketua Komisi I, Hj. Hakanna, didampingi anggota Komisi I, Sugeng Teguh Santoso dan Said Muhamad Mohan. Hadir pula Ketua Komisi III, Heri Cahyono didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III, Mochamad Benninu Argoebi.

Dalam audiensi tersebut, DPRD Kota Bogor melakukan belanja masalah dengan mendengarkan kronologi, keluhan dan harapan warga BBR yang saat ini tengah memperjuangkan hak atas lahan tanah yang telah ditempati oleh mereka selama kurang lbih 42 tahun.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, Rusli menilai pendataan, penataan dan pemanfaatan aset yang dilakukan oleh Pemkot Bogor sangat buruk dan akhirnya memberikan dampak negatif kepada warga. Sebab, warga BBR yang sudah menempati lahan sejak 1982 baru dikenakan biaya sewa di 2011 dan sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum atas lahan tersebut.

“Isu berkaitan dengan aset kelurahan Cipaku ini menjadi gambaran bobroknya pengelolaan aset pemkot bogor. Ini akan menjadi perhatian kita di komisi I karena warga tidak mendapatkan kepastian hukum dari 1982 dan dikenakan biaya sewa di tahun 2011 dan efektif sampai 2024,” kata Rusli.

Rusli menekankan bahwa DPRD Kota Bogor akan menindaklanjuti secara serius aduan dari warga BBR. Nantinya penyelesaian sengeketa ini akan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perpres nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kami DPRD akan menindaklanjuti karena ini harus terlibat semua. ini semua harus duduk bersama, disitu ada BKAD, bagian hukum, kabag Pem, Setda dan BPN harus kita libatkan semua. ini fungsi kami, insyaallah kami akan memperjuangkan apa yang ingin didapatkan oleh warga. insyaallah DPRD periode 2024 – 2029 ini punya semangat membela aspirasi masyarakat,” jelas Rusli.

Di lokasi yang sama, Sugeng memberikan pandangannya sebagai pakar hukum. Dimana menurutnya, warga BBR sudah memiliki hak atas tanah kavling yang diberikan oleh pemerintah Kotamadya Bogor di tahun 1982 berupa surat kavling dengan ketentuan telah menempati lahan tersebut selama 20 tahun lebih dengan itikad baik.

“Saya jelaskan, jadi perbuatan pemreintah tahun 1982 itu sudah benar dan menjalankan kewajiban mensejahterakan rakyat. itu satu kali sudah selesai dan tidak akan ada lagi perbuatan lain untuk membatalkan itu kecuali syarat dalam surat kavling tidak dipenuhi,” jelas pria yang akrab disapa STS.

Sebagai pemimpin rapat audiensi, Benninu meminta agar warga BBR yang diwakili oleh kuasa hukum membantu DPRD dengan menyampaikan berkas-berkas yang berkaitan dengan sengketa lahan untuk dijadikan bahan rapat oleh DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor.

“Insyaallah kami akan memastikan perjuangan warga BBR bisa kami teruskan. Untuk itu kami meminta berkas-berkas yang berkaitan dengan sengketa ini untuk menjadi bahan kami dalam rapat selanjutnya dengan Pemkot Bogor,” pungkasnya.

Editor : GPN

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *