Porprov Jabar.XIV.2022, ada apa dengan cabang layar (PORLASI) Berakhir Di Putusan Sidang Sengketa
Sukabumi ][ Gardapelitanews.com – Pada kesempatan ini komite olahraga nasional indonesia(koni) kabupaten sukabumi bertempat aula jabar kahiji gedung koni jabar, jl, padjajaran no.37A, pasirkaliki,cicendo kota bandung,melayangkan gugatan sengketa rekayasa pembagian medali emas kepada dewan hakim koni jabar dalam laga pertandingan cabang olahraga layar porprov.XIV.2022 jabar, yang di selanggarakan di venue pantai timur pangandaran 10-17 nopember 2022 yang lalu.
Kontingen sukabumi mengikuti 10 kelas dengan menurunkan atlet
Adapun nama atlet untuk putri, Zia Almadina, Lulu Zahra Maharani, Rasti Nurhasanah. Sementara Atlet putera terdiri Raihan Agustiawan, Irgi Febriansyah, Haikal Agustian,Aldi Sopiandi serta Kahea Abdillah Zulpikar, yang merupakan peraih medali perungu di ajang PON Papua beberapa waktu yang lalu.
Cabor layar di ikuti oleh total peserta 10 kota dan kabupaten lainya, namun dalam pelaksanaan di cabor layar yang seharusnya kontingen Kabupaten Sukabumi mendapat 4 raihan medali emas ternyata tehnikal deligate (TD) hanya mengakui dan mensyahkan hanya 1 medali emas untuk Kabupaten Sukabumi.
Dugaan adanya kecurangan dan bagi – bagi medali menyeruak, Menurut ketua Koni Kabupaten Sukabumi Sirodjudin, Koni tetap berjuang untuk mempertahankan hak raihan medali emas buat cabor PORLASI sesuai dengan apa yg diraih oleh atlet layar Kabupaten Sukabumi sebanyak 4 emas.
“Harusnya dapat 4 emas jadinya hanya diakui hanya 1 emas, karena yang ada 3 ada dugaan dibagikan ke kab/ kota yg lain” ujarnya dengan nada tegas, jumat malam(18/11/22).
Masih menurut Sirodj, kita melayangkan surat gugatan ke dewan hakim untuk memperoleh hak kita.
Hal ini di buktikan dengan di terbitkannya surat panggilan, nomor 11/PERMH.DH – M/2022 tanggal 18 november 2022 sesuai dengan surat keputusan Ketua umum Koni Jabar no 135 tahun 2022 tentang hukum acara penyelesaian sengketa Pekan Olah raga Provinsi XIV 2022.
Dengan isi surat sebagai berikut :
– Sirodjudin selaku ketua Koni Kabupaten Sukbumi sebagai penggugat
Dan para tergugat :
– Arief Prayitno Ketua Porlasi Jawa Barat selalu tergugat I
– Technical Deligate sebagai pelaksana Poprorov Jabar XIV cabang olah raga layar selaku tergugat II
– Kontingen Cabang olah raga layar Kabupaten Pangandaran
– kontingen Cabang olh raga layar Kabupaten Bekasi
– Kontingen Cabang Olah raga layar Kota Tasikmalaya
– Kontingen Cabang Olah raga layar Kabupaten Karawang.
” Kita akan perjuangkan sampai titik darah penghabisan, semuanya tentunya sesuai pakta – pakta dan bukti yang terjadi di arena perlombaan” ucap Sirodjudin
Sementara Ketua Pencab Layar (Porlasi) Kabupaten Sukabumi Nasrudin Sumitra menjelaskan, dugaan bagi – bagi medali dan kecurangan terjadi pada beberapa nomor.
“Kelas rs one putera seharusnya Kahea dapat
emas jadi perak karena emas sudah di bagi ke kabupaten bekasi, Haikal kelas optimis A putra seharusnya medali emas tapi jadi perak karena emas di bagi ke kabupaten pangandaran, Lulu di kelas optimis A putri harusnya dapet emas tetapi jadi perak karena emas di ambil Kabupaten Karawang, kelas lasser 4,7 putra harusnya aldi dapet perak tapi dapet perungu” ujarnya dengan nada kesal.
Ia menambahkan, tentang pengambilan 3 medali Emas dari Kabupaten Sukabumi oleh 5 Kabupaten dan Kota Dengan aturan Privilege atau Hak istimewa yg disetting oleh PORLASI Jabar dengan alasan Pemerataan medali demi bisa diakui nya Cabor PORLASI sebagai cabor resmi dipertandingkan dalam PORPROV bukan lagi Eksibisi.
Hingga berita ini di terbitkan gugatan Kontingen Kabupaten Sukabumi sidang sengketa pelaksanaan Porprov Jabar.XIV.1022 pada Cabor Layar masih Berlangsung, di Gedung Koni Jawa Barat Lantai 3.
Reporter. Iki