Ketua DPW Sulsel LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN), A. S Masrah. Angkat Bicara
MAKASSAR | Gardapelitanews. com — Terkait banyaknya pemberitaan di Media Online yang viral diberbagai media sosial (Medsos), tentang permasalahan ahli waris almarhumah Rahmatiah dengan pihak Bank Mandiri di Makassar.
Dimana diketahui dalam pemberitaan itu, Bank Mandiri masih menahan sertifikat Almarhumah Rahmatiah yang telah meninggal dunia hampir 2 tahun dengan dalih pihak asuransi belum membayarkan tanggungan debiturnya.
Hal tersebut mengundang sorotan atau tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPW Sulsel LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN), A. S Masrah.
Ia mengatakan, harusnya Bank Mandiri dan pihak asuransi bersikap profesional terhadap debitur atau nasabahnya untuk segera mungkin mengembalikan sertifikat/agunan ke ahli warisnya.
“Apalagi ini sudah hampir 2 tahun, begitu lama proses klaimnya, kasihan itu ahli waris kalau disuruh menunggu dan menunggu terus, sampai kapan?,” cetus Ketua DPW BAN Sulsel itu. Senin, (02/12/24).
“Dan parahnya lagi bergantian kolektornya melakukan penagihan, padahal sudah mereka tahu nasabahnya sudah meninggal dunia,” tambahnya.
A. S. Masrah juga mengungkapkan, bahwa sebagai penggiat LSM atau sosial control dirinya meminta dan mendesak pihak Bank Mandiri dan Bosowa asuransi bekerja sesuai dengan prosedur undang undang yang berlaku.
“Saya sebagai Ketua DPW Sulsel LSM BAN mendesak dan berharap Ini jangan sampai terjadi penzholiman kepada nasabah dan kedepannya jangan sampai terjadi lagi hal serupa disemua kantor perbankan. Bekerjasamalah dengan baik, pihak Bank dan asuransi karena telah melakukan kesepakatan bersama dengan nasabahnya atau debiturnya,” tutupnya.*(ARIFIN SULSEL)*