Waduuh!!! Diduga SL Kepala Desa Lajer Tidak Netral Dalam Pilkada Kebumen 2024
Kebumen | Gardapelitanews. com – Berawal dari pengakuan SR, seorang warga Desa Lajer Kecamatan Ambal, Saat ditemui Awak Media Dirumahnya, SR mengakui bahwa dirinya menerima amplop yang dibagikan oleh Oknum salah satu Kepala Dusun di Desa Lajer Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, Pada Rabu (27/11/2024) Siang.
Berdasarkan pengakuan SR tersebut, Awak Media segera mendatangi Kediaman Kepala Dusun (Kadus) LM, yang diduga turut serta membagikan beberapa amplop kepada warga masyarakat nya yang berisi uang sebesar Rp. 30.000 per Amplopnya, untuk keperluan klarifikasi.
Saat ditemui Awak Media, LM kepala dusun dimaksud dengan gamblang mengakui bahwa dirinya membagi beberapa amplop tersebut atas perintah kepala Desa.
Saat disinggung soal money politics (politik uang) LM membantah, ia mengaku uang yang dibagikanya saat malam menjelang pencoblosan yang dilakukan pada Selasa malam atau h-1 jelang pemungutan suara tersebut merupakan uang sedekah selametan/tumpengan dari Pasangan Calon (Paslon) 02.
“Saya hanya menjalankan tugas pimpinan saya SL (Kades) untuk membagikan amplop lebih kurang hanya 20 lembar, isinya tiap amplop berapa saya tidak tahu, tahunya saya itu amplop selametan tumpengan dari Paslon 02 dan warga tidak terikat harus mencoblos siapa”, ujar LM, Rabu (27/11/2024) Siang.
Menanggapi beredarnya amplop tumpengan/selametan pada malam h- 1 pemungutan suara, Sesepuh Gedung Putih Dr. Teguh Purnomo, S.H., M.H. selaku Kuasa hukum Paslon 01 menjelaskan bahwa, hal tersebut semestinya tidak dilakukan oleh peserta pemilu maupun pendukungnya apalagi aparat desa yang berkewajiban untuk bersikap netral dalam pilkada terlebih dimasa tenang, Dr. Teguh pun menerangkan beberapa aturan terkait Pilkada.
“Lantas hal-hal apa sajakah yang dilarang dilakukan oleh paslon kepala daerah dan pendukungnya dalam rentang masa tenang? Aturan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh peserta pemilu pilkada dan pendukungnya dalam masa tenang diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” terang Dr. Teguh Purnomo. Rabu (27/11/2024) Malam.
Menurut Dr. Teguh ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh Paslon maupun pendukung selama masa tenang, diantaranya adalah:
1. Menggelar pertemuan terbatas dengan calon pemilih
2. Mengadakan pertemuan tatap muka dengan calon pemilih
3. Menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada calon pemilih
4. Memasang alat peraga kampanye di tempat umum
5. Menggunakan media sosial untuk kampanye
6. Berkampanye melalui iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
7. Mengadakan rapat umum
8. Menggelar debat Paslon tentang materi kampanye pasangan calon
9. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
“Peserta pemilu dan pendukungnya yang melanggar aturan selama masa tenang akan dikenakan beberapa sanksi. Adapun sanksi tersebut dapat berupa Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta, jika menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih.” Tandas Dr. Teguh.
Yang jadi pertanyaan kalau lah benar uang tumpengan/selametan yang diduga dibagikan Kepala desa bersama perangkat nya tersebut bukan money politic mengapa pembagian amplop tersebut dilakukan saat malam H-1 jelang pencoblosan?
Anehnya lagi sang kades terkesan menghindar dari Awak Media saat dikonfirmasi terkait peredaran amplop tersebut.
“Saya tidak tau peredaran amplop itu mas, tanyakan langsung saja sama yang mengedarkan, amplop Itu sama dengan Di Desa Desa Lainya, saya punya pimpinan. Saya sedang sibuk belum bisa ketemu, lagi banyak tugas,” singkat SL Kades Lajer saat dihubungi via telepon seluler pribadinya. (27/11/2024) Sore.
Reporter : (Dir/Tim/Red)