BOGOR | Gardapelitanews.comĀ  – Pada tahun 2022, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memberikan bantuan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO). Untuk dapat menyediakan pupuk organik secara mandiri dengan harapan petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk organik secara in situ dalam rangka peningkatan produksi pertanian dan peningkatan pendapatan petani. Adapun alokasi bantuan yang diberikan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk setiap kelompok tani, Sabtu (09/11/2024).

Sayangnya ada saja oknum tidak bertanggung jawab yang menggelapkan sapi yang diberikan, meskipun pidana yang berlaku untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) adalah tindak pidana korupsi.

Seperti yang terjadi pada Poktan Awnana Agro yang berada di Desa Sukaluyu, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor – Jawa Barat. Dimana Radafir selalu Ketua Poktan Awnana Agro diduga menggelapkan sapi bantuan UPPO yang berjumlah 8 Ekor Sapi.

Ketika disambangi oleh beberapa awak media Ia mengatakan bahwa sapi yang diterima olehnya 6 Ekor diantaranya sakit dan beberapa diantaranya disembelih sebelum mati dan dagingnya dibagikan kepada anggota Poktan serta Warga sekitar, namun ada beberapa yang mati 2 Ekor sisanya Ia titipkan kepada temanya di wilayah lain.

“6 ekor sakit sebagian saya potong kemudian dagingnya dibagikan kepada anggota saya dan warga sekitar, sebagian lagi mati untuk bukti visualnya ada di berkas yang dibawa kabur oleh kepala kandang saya, yang 2 ekor lagi saya titipkan kepada kawan saya di wilayah yang berbeda”, ucap Radafir.

Namun saat ditanyakan kembali terkait sapi-sapi tersebut, Ia mengatakan bahwa semua sapi sudah Ia beli secara pribadi yang uangnya di berikan kepada para anggota Poktanya. Ia juga mengatakan bahwa pihak dinas Hendi Sopian mengetahui bahwa sapi bantuan UPPO yang diterima Poktanya sudah Ia beli secara pribadi kepada para anggotanta, dan beberapa sapi yang sakit dan mati sudah dilaporkan juga ke pihak Dinas melalui Hendi Sopian.

“Yah dari pada saya pusing anggota saya pada rewel minta sapi yang mereka rawat itu minta dibayarin atau dijual yaudah saya beli secara pribadi saja, pak iyan perwakilan dari dinas juga tau. Beberapa sapi yang sakit dan mati juga sudah saya laporkan ke Dinas lewat pak Iyan, ada juga yang saya semebelih dan dagingnya saya bagi-bagi”, ucapnya kembali.

Namun perkataan tersebut dibantah oleh Hendi Sopian pihak Dinas yang bertanggung jawab atas bantuan UPPO tersebut ketika ditemui ditempat dan waktu yang berbeda.

“Jika ada sapi yang sakit atau mati baik itu dari Poktan yang manapun itu pasti ada laporan yang masuk ke saya, ketika sapi sakit saya selalu menyuruh ketua Poktan untuk konsultasi dengan Poktan lain yang lebih berpengalaman jika sakitnya memang sulit disembuhkan saya langsung kontek orang dinkes hewan untuk priksa bahkan kalo sampai sapi itu mati harus ada bukti visual sapi mati hingga di kuburnya juga hasil visum dari dinkes hewan setempat untuk kemudian dilaporkan ke Dinas”, ucapnya.

“Selama ini saya belum pernah Terima laporan sapi sakit apa lagi mati dari Poktan Awnanan Agro, apa lagi adanya jual beli sapi. Karena 8ekor sapi itu tidak boleh diperjual belikan oleh siapapun kepada siapapun”, sambungnya.

” Terkait ucapnya kepada awak media kemarin akan saya tindak lanjuti lagi kebenarannya tentang bantuan sapi UPPO di Poktan itu”, pungkasnya.( Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *