Dianggap Tak Transparan Rekrut Tenaga Kerja, PT.STA Wajib Diberi Sanksi
Dumai | Gardapelitanews. com – Problem tenaga kerja (Naker) di Kota Dumai bak fenomena gunung es. Belum rampung urusan perselisihan hubungan industrial upah kerja antara pekerja dengan banyak pihak perusahaan industri, kini giliran PT. Sumber Tani Agung (STA) Oil & Fats yang beralamat dikelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai sembilan yang bergejolak.
Rekrutmen naker perusahaan pengolahan minyak ini mendapat protes keras dari masyarakat karena diduga tidak transparan.” Sebut Ansor.
Lebih lanjut kata Ansor, Yang mana seperti diketahui, beberapa hari ini perusahaan tersebut telah selesai melaksanakan test dalam hal merekrut tenaga kerja, tetapi yang sangat disayangkan dalam proses penerimaan lamaran kerja dari para calon pekerja melalui online yakni lewat email, banyak para pendaftar merasa kecewa disebabkan mereka kalah sebelum bertanding, ” imbuhnya.
Artinya, mereka yang sudah susah payah dari awal untuk menyiapkan segala persyaratan pendaftaran secara online, ternyata mereka tidak diinformasikan lewat email mereka tersebut kalau ada informasi untuk ikut test, yang mana ternyata test tersebut sudah selesai dilaksanakan oleh panitia tes rekrutmen tenaga kerja tersebut.”tegas Ansor.
Hal ini jelas jelas melanggar serta mengangkangi aturan UU ketenagakerjaan, kalau sekiranya mereka sudah daftar ya paling tidak mereka juga bisa dapat info melalui email mereka terkait kapan test rekrutmen tersebut dilaksanakan.
“Ini sama sekali tidak ada, seperti ada indikasi permainan orang dalam ataupun titipan suatu oknum instansi.” sebut Ansor.
Maka dari itu, PT.STA Oil & Fats dinilai telah melakukan tindakan nepotisme terhadap para pendaftar yang notebane nya mereka merupakan anak dumai dan berada diring 1 perusahaan, yang berkeinginan punya kesempatan bisa bekerja diperusahaan-perusahaan di Kota Dumai. sebut Ansor lagi.
Kecewa dengan rekrutmen naker yang tidak transparan tersebut, kita dari masyarakat mendesak pihak Kecamatan sungai sembilan sebagai pemangku jabatan pemerintah daerah yang berada di ring satu harus menggunakan “Hak Prerogratifnya” – untuk segera memanggil pihak PT.STA Oil & Fats untuk dimintai klarifikasi dan keterangan secepatnya, ” tutup Ansor. ( MHD Zeroi)