PPNI Jatim Sebut Penerapan Omnibus Law Rawan Tenaga Asing Masuk Indonesia
Surabaya ][ Gardapelitanews.com- RUU Omnibus Law Kesehatan ditolak organisasi medis di Jatim. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim mencurigai jika RUU Omnibus Law Kesehatan diterapkan memangkas pasal-pasal penting. Kecurigaan lainnya yakni adanya tenaga medis asing masuk ke Indonesia.
Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim, Prof Dr Nursalam MNurs (Hons) memiliki pandangan dan kecurigaan bahwa dengan adanya pandemi COVID-19 ini dirasa profesi yang eksis dan dibutuhkan adalah kesehatan. Sehingga, ada kekuatan yang sangat besar dan mendesak agar tenaga medis asing masuk Indonesia.
“Itu bukan dari, maaf ya, dari legislatif. Makanya ada prolegnas (Program Legislasi Nasional). Prolegnas itu bukan inisiatif dari DPR, tapi inisiatif dari pemerintah seperti itu. Terjadi persoalan kepentingan dan ada kekuatan besar,” kata Prof Nursalam saat di kantor IDI Jatim Jalan Prof Dr Moestopo, Senin (14/11/2022).
Pihaknya khawatir, jika peraturan RUU Omnibus Law Kesehatan ini diterapkan membuat peraturang yang sudah ada menjadi lemah, justru menjadi celah dan peluang bagi tenaga asing masuk ke bidang kesehatan Indonesia. Hal itulah yang menjadi pertimbangan dan penolakan beragai pihak profesi kesehatan di Jatim.
“Misalnya, tenaga asing dengan seleksinya nanti pemerintah yang menentukan, termasuk kompetensi, etikanya itu sebenarnya wewenang profesi yang ada di UU. Kalau kita tidak punya wewenang sama sekali maka ketika pemerintah berganti, itu akan berganti terus, karena levelnya peraturan pemerintah. Sehingga kita khawatir, nanti akan berdiri RS, SDM dari luar negeri termasuk semua alat kesehatan yang digunakan. Ini saya rasa harus menjadi pertimbangan menolak yang lebih besar,” jelasnya.
Menurut Nursalam, metode omnibus law ini merupakan penggabungan UU kesehatan dari berbagai hal menjadi satu draf. Pihaknya pun mendapatkan bocoran hanya 2 dari 9 item UU Keperawatan yang masuk dalam draf RUU tersebut. Sehingga pada bocoran draf yang didapat, hanya memiliki 2 dari 9 item UU Keperawatan yang ada.
Kemudian, pihaknya juga memilikirkan dampak kepada masyarakat. Sehingga ada diskriminasi ketidakadilan dan lain-lain. Peran perawat juga tidak optimal dalam memberikan yang terbaik untuk pasien. Padahal keberadaan nakes untuk melayani dan dipertanggungjawabkan dari segi kualitas dan kuantitas.
Apalagi, tegas dia, ada pasal 74 yang dipangkas dalam omnibus law kesehatan ini. Pihaknya khawatir, nantinya akan semakin mudah mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medis. Selain itu ada juga juga pasal lainnya.
“Ada 340 pasal dan semua kesehatan, saya belum baca yang di kedokteran. Kalau kami di keperawatan hanya 2 pasal yang ada dari 76 pasal. Saya khawatir, misal pendidikan dokter, perawat, bidan, maaf ya bisa saja lulus SMK kursus 3 bulan jadi perawat, bisa saja STR diberikan seperti itu. Kemudian perizinan tidak lagi melalui OP, langsung di pemerintah dan lainnya,” ujarnya.
Reporter : Rahman