Ironis..!! Timi Seorang Kepala Keluarga Yang Keterbatasan Ekonomi Namun Tidak Di Sorotan Pemerintahan Kab. Sukabumi
Kab. Sukabumi | Gardapelitanews. com – Sebuah rumah yang masih jauh dari kondisi permanen tampak berdiri di tengah pemukiman penduduk di Kp.Kubengan Rt 002/002 Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat .
Secara fisik, rumah tersebut seperti tidak ada penghuninya , tampak dinding rumah yang terbuat dari bahan anyaman bambu/bilik sebagian sudah padahancur Tidak ada kamar mandi di dalan Rumahpun Tidak punya kamar atau tempat tidur yang jauh dari kelayakan untuk masakpun dan bahkan hanya ditambal oleh bekas spanduk dengan harapan agar kondisi kerusakan dinding tidak menjalar dan semakin parah .
Di bagian depan rumah hanya terdapat sebuah jendela dengan posisi hanya kaca yang nempel dibadan bangunan sehingga kindisi rumah tersebut terkesan sangat kurang memenuhi standar rumah layak huni dimana dalam kriteria rumah layak huni harus di topang dari mulai segi pencahayaan , penghawaan , kecukupan ruang serta sanitasi sehingga rumah tersebut menjadi rumah yang layak untuk dijadikan tempat layak untuk dihuni .
Saat ini Timi yang merupakan warga pribumi asli Kp.Kubengan Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi hidup dengan segala keterbatasan dari faktor usaha yang hanya mengandalkan kerja serabutan , Timi menghuni rumah tersebut disertai oleh istri dan ke 5 (Lima) anaknya , akan tetapi meskipun kehidupan Timi ada dalam segala keterbatasan namun ia tetap memperhatikan masalah pendidikan bagi anak – anaknya .yang saat ini tengah mengenyam pendidikan dibangku Sekolah Menengah pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Walopun jarak Ke Sekolah sekitar Tiga kilo meter harus Berjalan Kaki , dengan ke inginan menuntut ilmu walopun harus bejalan kaki dengan semngat setiap pagi berangkat ke sekolah
Melihat kondisi Timi , semua seakan sangat berbenturan dengan apa yang tertuang dalam Undang – Uandang Nomor 1 Tahun 2011 dimana dalam Undang-undang tersebut dijelaskan
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. ~ UU No. 1 Tahun 2011”
Di tempat terpisah Suratman Ibonk Pemerhati Masalah Kesejahteraan Sosial Masyarakat yang juga dari Organisasi Masyarakat LSM (BASMI) Barisan Masyarakat Sukabumi Melawan Intimidasi. Turut angkat bicara , “Melihat kondisi Kang Timi yang juga ini masih merupakan saudara kami terus terang saya sangat Prihatin , mengingat hampir dalam setiap tahun pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat (DISPERKIM) sampai demgan saat ini masih terus menggelontorkan Bantuan Sosial Perbaikan Rumah dari yang semula dinggap Tidak Layak Huni diperbaiki dengan tujuan untuk menciptakan Rumah Tinggal Layak Huni dan bantuan ini merata diseluruh Jawa Barat dan bahkan bukan hanya dari pihak Disperkim Provinsi Jawa Barat saja yang menyalurkan bantuan tersebut akan tetapi ada dari bebebrapa sumber yang lainnya seperti dari anggaran Aspirasi Para Dewan Terpilih yakni melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan juga ada yang dari Pemda Kabupaten yakni Bantuan Rutilahu APBD atau yang biasa disebut dengan Rutilahu Reguler .
dengam banyaknya peluang tersebut saya sangat miris kenapa Rumah Kang Timi seolah tidak tersentuh.” paparnya .
LSM BASMI menambahkan “Dalam Pedoman Juknis sudah dijelaskan
Pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kualitas hunian yang sehat, aman dan nyaman. Karena dari rumah yang sehat dan layak hunilah akan lahir generasi-generasi yang berkualitas sebagai penerus bangsa., inilah karena itu saya berharap kepada Pemerintah Pusat Atoupun Daerah Kabupaten Sukabumi dan juga kepada Pemerintah Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi untuk mulai membuka mata jangan sampai hanya karena punya anggapan berhadapan sama orang kampung terus mempunyai sebuah penilaian kalau orang kampung tidak akan faham terhadap alur bantuan sosial yang disalurkan oleh penerintah pusat.” pungkasnya.
Pewarta : Yopi