19 Titik Batas Wilayah Kota Bogor-Kabupaten Akan Disesuaikan Ulang
bogor | Gardapelitanews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Universitas Pakuan mengkaji 19 titik batas wilayah dengan Kabupaten Bogor. Batas wilayah itu dinilai perlu disesuaikan ulang secara definitif dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 107 Tahun 2014 untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Rudy Mashudi mengatakan penyesuaian batas wilayah memerlukan kajian aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan lain-lain.
“Kajiannya harus secara akademis dulu, kemudian diajukan, kita terima di pemerintah kota dan harus ada kesepakatan kedua pemerintahan kota dan Kabupaten Bogor berupa berita acara, kita ajukan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Rudy seperti dilansir Antara, Rabu (5/10/2022).
Forum group discussion (FGD) soal batas wilayah Pemkot Bogor bersama Universitas Pakuan itu digelar di Universitas Pakuan. Diskusi dihadiri Rektor Universitas Pakuan Bibin Rubini serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto.
Rudy mengatakan, pada 19 titik wilayah ‘abu-abu’ itu, berdasarkan Permendagri Nomor 107 Tahun 2014, terdapat wilayah yang masuk Kota Bogor dari sisi pelayanan, namun secara administratif merupakan wilayah Kabupaten Bogor. Kondisi sebaliknya juga terjadi.
Penyesuaian batas wilayah tersebut bergantung pada kebijakan wali kota dan bupati Bogor. Jika bersepakat menyesuaikan batas wilayah, pengajuan berita acara untuk perubahan hal tersebut dapat diproses dan ditetapkan dalam permendagri.
Selain kebijakan kepala daerah, kata Rudy, hal terpenting lain ialah faktor keinginan masyarakat yang lebih nyaman masuk ke wilayah kota atau Kabupaten Bogor.
Menurutnya, yang menjadi faktor utama aspirasi penyesuaian batas wilayah warga yakni pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, pendidikan, dan ekonomi yang lebih dekat dengan tempat tinggal
“Contoh di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, ada sebagian wilayah berbatasan dengan Kabupaten Bogor yang ada juga,” ujar Rudy.
Dia juga menyampaikan, jika proses komunikasi dan pembahasan batas wilayah tingkat pemerintah kota dan Kabupaten Bogor cepat dilakukan, perubahan permendagri untuk penyesuaiannya dapat dilakukan kurang dari satu tahun.
“Tadi seperti disampaikan pak direktur, kalau kesepakatannya cepat, berita acaranya sudah ada, bisa kurang setahun selesai,” jelasnya.
Reporter : Dery