November 16, 2024

Ketua SKP Pekalongan David Santosa lakukan “Pendampingan” kepada Korban Perkosaan di Bawah Umur

Pekalongan – Kejahatan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur marak terjadi dimasyarakat, demikian pun di yang dialami oleh sebut saja dengan inisial AM (14) seorang Siswa di salah satu SMP di kota Pekalongan yang mengalami pelecehan Seksual (rudapaksa) oleh AR (14).

Yang akhirnya membuat Ketua Satya Kita Pancasila (SKP) Kota Pekalongan David Santosa S.E., S.H. (cdd), C.P.T. Mendatangi rumah korban perkosaan, pada hari kamis 19 September 2024.

Menurut Pria yang saat ini sebagai aktivis dari Paralegal kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. & Rekan, kantor LBH RIMBA KARMA Semarang ini, menceritakan kepada awak media pada kamis malam 19 September 2024

Menurut David bahwa Korban adalah seorang anak perempuan usia 14 tahun dari KOTA PEKALONGAN, tepatnya Kec. PEKALONGAN TIMUR, dan menurut pengakuan korban kepada dirinya bahwa kejadian  tersebut bukan hanya terjadi 1 kali, tetapi kegiatan pemaksaan dilakukan oleh pelaku yang berinisial AR usia 14 tahun dilakukan sebanyak 18 kali dan terjadi sejak tahun lalu atau setidak tidaknya di sepanjang tahun 2023 sampai September 2024. Kejadian pertama korban AM mengatakan lupa dan tidak bisa mengingat kapan waktu tepat terjadinya peristiwa pemaksaan persetubuhan diluar nikah dilakukan.ujar David

Lebih lanjut, David bercerita bahwa  pengakuan AM sampai terjadi 18 kali persetubuhan karena setiap kali AM diancam akan dikaplok (dipukul) jika menolak, AM memiliki postur tubuh yang kecil umumnya seperti anak perempuan yang masih duduk dibangku kelas 9 di sebuah sekolah menengah pertama di Pekalongan tentu takut menerima ancaman tersebut sehingga terpaksa menuruti kemauan Pelaku.

Dan puncaknya pada hari sabtu malam AM kembali dijemput oleh AR untuk di ajak ke Bong Cino (Makam Tionghoa) yang terletak di kuripan Pekalongan. Setelah mereka sampai lokasi, menurut AM dirinya bermain HP sementara berselang beberapa saat datang 2 orang pemuda teman AR yang bernama AN 24 th dan Fhr 20 th , mereka berdua akhirnya memaksa AM agar melayani nafsu bejat AR, Fhr dan AN bertugas memegangi tangan AM sambil memegang dan menjilati tubuh AM sementara AR melakukan perkosaan.

Karena tidak tahan dengan perlakuan AR akhirnya keesokan paginya AM berbicara mengadu kepada teman temannya sehingga mereka bermaksud menjebak AR, dan pada hari senin tanggal 16 September 2024. Pelaku dijebak di daerah Setono oleh AM dan beberapa temannya, yang kemudian di lokasi tersebut terjadi pertengkaran antara pelaku dan AM yang dibantu oleh teman temannya, karena sebagian teman AM perempuan takut kalau terjadi apa apa akhirnya mereka berlari ke kampung terdekat dan berteriak minta tolong, dan warga kampung akhirnya menolong dan mengamankan pelaku dengan dibantu seorang anggota Brimob, lalu lelaku diserahkan ke Polres Pekalongan. Senin malam itu juga ke 2 pelaku yang lain diamankan dan di bawa ke Polres Pekalongan, saat ini mereka ber 3 ada dalam tahanan polres sekarang, jelas David

Selaku aktivis sosial di Pekalongan David merasa terpanggil untuk memberikan bantuan Hukum kepada keluarga korban setelah orang tua korban menghubunginya karena merasa buta akan hukum.ungkapnya

Bantuan diberikan berupa pendampingan jika dilakukan pemeriksaan kembali oleh pihak berwajib , karena berstatus Paralegal maka pendampingan hanya bisa diberikan dalam bentuk non litigasi dimana setelah semua proses selesai berkas sudah P21 diserahkan ke PN untuk disidangkan maka selesai sudah tugas David karena memang belum bisa beracara di persidangan mengingat status saat ini hanya sebagai paralegal dan bukan advokat.jelasnya

Sementara itu pihak kepolisian Reskrim unit IV Polres Pekalongan Kota saat didatangi belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut dikarenakan kanit IV sedang berada di luar kantor.

Rencana besok hari Jumat (20/09) David akan mendatangi Polres Pekalongan bertemu dengan Bapak Rosadi Kanit unit IV PPA, untuk melaporkan bahwa sudah menerima Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi korban dan keluarga serta memberikan bantuan baik Hukum atau yang lainnya untuk kebaikan korban, sehingga jika suatu saat Korban masih dibutuhkan keterangannya oleh pihak kepolisian maka David akan ikut hadir mendampingi, mengingat korban adalah anak berusia 14 tahun yang tentunya butuh pendampingan baik dari keluarga maupun dari Penasehat Hukum.ungkap David

Keterangan sementara yang diperoleh, pelaku disematkan pasal 81 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun” (R_Kfs74D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.