November 15, 2024

Diduga Kurangi Biaya, Proyek Irigasi Di Cigombong Kab.Bogor.melakukan Eksploritas Batu Dan Pasir, Ko Bisa…??

Kab.Bogor | Gardapelitanews.com – Melanjutkan pemberitaan sebelumnya terkait pembangunan irigasi menggunakan pasir dan batu yang diambil dari aliran sungai cicau dan cilengsir, yang berlokasi Kp. Lemahduhur, RW. 08, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, Kamis (05/09/2024).

Ketika awak media menghubungi mandor CV. Andalas Karya Duta melalui pesan whatsapp, Ia mengatakan bahwa pasir dan batu dibeli dari Nanang selaku RW setempat. Ia juga membenarkan bahwa pasir dan batu memang diambil dari sungai setempat.

“Memang benar batu dan pasir diambil dari sungai disitu tapi kami beli ke pak RW, jadi bukan kami yang ngambil saya juga ada bukti pembeliannya dari pak RW, katanya itu wilayah punya dia jadi gak papa diambil dari situ, kami beli batu dari pak RW sebanyak 4kibik aja kok” ucapnya

“Tapi pasir yang kami beli tidak kami gunakan karena menurut pengawas kualitas pasirnya buruk, mangknya meskipun pasir itu sudah kami beli tidak kami gunakan dan kami beli lagi pasir cimangkok ke toko matrial”, sambungnya. Meskipun terlihat jelas pasir tersebut sudah ada yang digunakan dalam pembangunan.

Sementara itu sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Dan pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Sampai berita ini ditayangkan Nanang selaku RW setempat yang diduga menjual batu dan pasir tidak dapat dihubungi. Sementara itu Irwan Soemantri selaku Camat Cigombong diduga tutup mata karena tidak mau memberikan tanggapan apapun ketika di hubungi oleh awak media. Setelah ada pemberitaan awal yang membahas terkait papan informasi pelaksana baru memasang papan informasi yang seharusnya dipasang sebelum pengerjaan.

Sementara itu pihak APH setempat melalui AKP.Pol. Didin selaku Kapolsek saat di konfirmasi mengatakan bahwa akan menyelidik lokasi adanya pengambilan batu dan pasir secara ilegal untuk pembangunan irigasi.

“Nanti kami selidik”, ucap Kapolsek.

Oleh karna itu, pihak Dinas terkait dan Komisi III DPRD. Untuk melakukan pemantauan proyek tersebut. Juga Dinas Lingkungan Hidup tidak boleh tinggal diam dengan perilaku pelaksanaan proyek irigasi yang dinilai merusak Alam. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.