November 16, 2024

Diduga Proyek Siluman Perusak Alam Di Kecamatan Cigombong Tak Terkontrol APH.

Kab. Bogor | proyek pembangunan irigasi yang terletak aliran daerah irigasi ( DI ) coblong,Desa Cisalada,Desa Pasir jaya,Kecamatan Cigombong,Kabupaten Bogor,bagaikan tak bertuan atau siluman dimana dilokasi kegiatan tidak ditemukan papan proyek maupun pelaksana, mandor lapangan pun tidak nampak,Sabtu ( 31/08/24 )

Hal yang paling harus di perhatikan oleh dinas terkait tentunya yang lebih berkompeten dinas PUPR,dan APH polsek Cijeruk, kabupaten bogor karna kalau dilihat pekerjaan dilapangan syarat pelanggaran,sangat nampak jelas penggunaan batu yang dipancir dilokasi,batu bulat yang dipake pasir yang digunakan dilokasi kalau dilihat tidak sesuai spesifikasi,pemakaian adukan juga diduga asal nempel tidak mengutamakan kwalitas.

Menurut yang kerja dilokasi mengakui saat diwawancara awak media jumat (30/8/24) pelaksana, pemborong,belum pernah datang kelokasi,kalau konsultan sudah dua kali datang,ia juga mengtakan memang seharusnya papan proyek harus ada,rompi,helm,sepatu boot juga belum dikasih karna pelaksana belum datang semenjak pekerjaan dimulai,ucap yang kerja pada awak media.

Lebih aneh lagi konsultan yang menentukan baik buruknya barang matrial yang harus dipakai dimana pengawasannya apa jangan,jangan,ada dugaan main mata,karna hal yang sangat nampak tidak diberikan teguran atau larangan,apa konsultan tidak berpengalaman yang dikerjakan dilokasi proyek irigasi Di coblong tersebut.

Diharapkan pihak aparat penegak hukum ( APH ) agar menindak karna ini sudah masuk dugaan perusakan alam ekosistem,dan biota alam,karna proyek tersebut sudah hasil kajian dan hitungan dirancangan anggaran belanja ( RAB ) apa yang direncanakan pembangunan sudah ada biaya,kenapa masih merusak alam yang ada disekitar

juga tertuang dalam aturan
Mengacu kepada UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, PP nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan UU Nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi, pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009, sudah diatur pidananya. Setiap orang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain lain, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliyar,( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.