SMPN 01 Caringin Kab.Bogor Spekulasi Tidak Memfasilitasi Jual Beli Seragam Melalui Konfeksi,Ada apa di Balik ini ????
Kab.Bogor | Gardapelitanews.com – Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014, pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua siswa. Serta tidak boleh dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB), maupun kenaikan kelas.
Adapun koperasi di sekolah masih diperboleh menjual seragam. Dengan catatan tidak memaksa siswa atau orang tua untuk membeli, selain itu penjualan seragam di koperasi sekolah tidak boleh dilakukan dengan harga selangit. Artinya, harga yang ditawarkan sewajarnya.
Ironisnya hal tersebut tidak di indahkan oleh pihak sekolah SMPN 1 Caringin, Kabupaten Bogor – Jawa Barat. Dimana sekolah tersebut menjual baju batik, dan setelan baju olahraga dengan harga yang cukup fantastis bagi beberapa orangtua wali murid.
“Anak saya baru masuk SMPN 01 Caringin, kemaren waktu rapat orangtua siswa yang dihadiri oleh staff dewan guru dan juga komite sekolah, membahas soal seragam batik, setelan baju olahraga dan baju muslim, total harganya Rp.900.000,00 boleh di cicil selama Tiga bulan”, ucap salahsatu wali murid pada awak media.
Sementara itu pihak sekolah melalui Humas Erni Widya yang di temui pada Rabu (28/08/2024) membenarkan adanya hal tersebut.
“Benar saat rapat orangtua siswa baru kami membahas soal seragam batik dan olahraga, karena tidak bisa dibeli diluar, kalo masing-masing beli diluar nanti jadi beda-beda dong gak seragam, mangkanya kami menyediakan konfeksi khusus membuat seragam, kami itu yang jual belikan konfeksi sama wali murid bukan kami”, ucap Humas Erni Widya
“Iyah benar kami yang tunjuk konfeksinya, uangnya pun memang kami yang Terima tapi hanya sebatas penyambung antara wali murid dengan konfeksi. Meskipun transaksinya terjadi di sekolah”, sambungnya. ( Red/ GPN )