November 15, 2024

SPBU 14-264-544 Harau Melayani pembelian Pertalite Bersubsidi Ilegal

Sumbar  | Gardapelitanews.com –  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14-262-544 Harau bekerjasama dengan pelaku usaha ilegal Pertalite bersubsidi, hal tersebut diketahui dari keterangan salah seorang masyarakat kepada tim media yang saat itu memantau aktifitas di SPBU yang beralamat di jl.Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Modus operandi yang mereka lakukan adalah dengan cara pakai jeriken membeli Pertalite bersubsidi dengan menggunakan kendaraan roda dua yang sudah yang bekerjasama SPBU, dengan seperti jeriken berukuran 30 liter di bungkus dalam karung, yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jeriken besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.

Saat dikonfirmasi pihak tim awak media ke manajemen SPBU 14-262-544 Darwin Lubis mengelak tutup mata,” ucap Darwin

Selain itu dilokasi yang sama yang mengaku sebagai koordinator pengawas aktifitas di SPBU 14-262-544 tersebut mengatakan, ” ini saya selaku koordinator pengawas spbu, saya warga asli sini, jadi kalau ada terjadi kericuhan saya yang menangani. Tapi sudah ada beberapa wartawan ke sini, kita akomodir kok semua,” ucap Toni yang sebagai koordinator pengawas di SPBU 14-262-544 tersebut.

Jadi kami menduganya, Pertalite yang dibeli dengan memakai jerigen ini akan diperjualbelikan lagi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan menurut kami, yang terutama didaerah pesisir.

Tersebut SPBU membantu kerjasama menimbun BBM Solar secara ilegal, kami meminta Kepada pihak BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA di tindak tegas.

Aparat Penegak Hukum Kepolisian usut tuntas dugaan mafia BBM bersubsidi yang bekerjasama dengan pihak SPBU di Lima Puluh Kota.

Secara memberikan uang lebih kepada pegawai dan pengawas SPBU sebagai fee untuk membeli Pertalite melebihi kuantitas

Maka dari itu, kami meminta kepada Aparat Penegak hukum untuk segera memberantas BBM bersubsidi secara ilegal ini.

Perlu diketahui, saat ini pertamina tengah memoderasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jeriken besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada Klarifikasi dan keterangan dari pihak SPBU Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar ataupun Pengusaha ilegal Pertalite Bersubsidi tersebut.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.