Oknum lanud Halim perdana kusuma diminta tidak arogansi dan intimidasi kepada masyarakat selama proses hukum berjalan
Jakarta | Gardapelitanews.com –
Kuasa hukum Iwan Lubis, TRIJULIANTA HBP, SH dan rekan tanggapi surat bernomor: B/2655/VI/2024,pasalnya ada dugaan intimidasi yang dilakukan oleh komando operasi udara I pangkalan TNI angkatan udara Halim perdana kusuma.atas lahan seluas 8.740 M2,terhadap klaien nya.jakarta ( 28 Juni 2024).
Saat di mintai keterangan kepada kuasa hukum Iwan Lubis,pihak kantor hukum TRIJULIANTA HBP, SH. mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan pada hari Senin lalu tanggal 1 juli 2024,dimana klaien nya diminta untuk mengosongkan kontrakan dalam waktu 7 hari dan secara tiba tiba warga pun dilarang masuk, apakah ini yang disebut tugas TN,I
Pada hal ini lahan milik klaien nya,yang terletak di jalan komondor Halim perdana kusuma nomor 12 RT 001/008 kelurahan Halim perdana Kusuma, kecamatan Makasar,kota administrasi Jakarta Timur,provinsi DKI jakarta.berdasarkan girik nomor c.1811 dan girik c 1812.”jelasnya”.
selain itu pihak kantor hukum TRIJULIANTA HBP, SH menjelaskan,lokasi tersebut di perkuat dengan gambar situasi kelurahan kebon pala jakarta timur tanggal 29 November 1976,dan surat keterangan riwayat tanah nomor: 02/1.711.05 tercatat pada buku C no 1585 Persil 27 blok D.I atas nama bapak Heri Sudibyo,terdaftar sebagai wajib pajak tahun 1970.sebagai tanah milik adat,(selanjutnya disebut lahan seluas kurang lebih 8.740 M2 yang mana surat tersebut di tembuskan kepada penghuni kost pengguna lahan parkir yang berada di areal tersebut,”ungkapnya”.
kuasa hukum Iwan Lubis kantor hukum TRIJULIANTA HBP, SH menambahkan,dengan adanya tindakan arogansi dan lain sebagainya dari pihak lanud pangkalan TNI angkatan udara Halim Perdana kusuma, seperti pemasangan plang,pembuatan portal di pintu masuk, penempatan anggota TNI AU di pos masuk sementara yang membuat pos tersebut adalah klaien kami,jelas sangat merugikan klaien kami.bahkan kami sudah mengantongi bukti rekaman intimidasi nya.”paparnya”
Harapannya selama proses hukum sedang berjalan tidak ada lagi intimidasi dan tindakan arogansi kepada klaien kami, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi klaien kami.jangan sampai hukum ini tumpul dengan kawan dan tajam dengan lawan, sehingga dapat merugikan kedua belah pihak.dan dalam proses hukum yang berjalan ini,agar kegiatan kostan dan parkir tetap berjalan sebagaimana mestinya.apabila ingin melakukan kontrak kerja dengan klaien kami maka pihak kami sangat legowo dan bisa dibicarakan dengan duduk bersama oleh kedua belah pihak.
(Rain)